Marak Miras di Toko Jamu

Marak Miras di Toko Jamu

  SETU-Sejak 2014 Kota Tangsel melarang peredaran minuman keras (miras). Anehnya, hingga tahun ini miras masih marak. Bahkan, minuman beralkohol itu marak dijual di toko jamu pinggir jalan. Hal ini dieketahui dari razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel di tiga kecamatan di Kota Tangsel. Dari aksi ini, ribuan botol miras berhasil disita. Barang yang beredar ilegal ini, didapat dari belasan toko jamu, tempat hiburan dan sejumlah toko sembilan bahan pokok (sembako). Razia dilakukan Satpol PP dilakukan mulai pukul 21.00 WIB, Senin (12/3) sampai dengan pukul 03.00 WIB, Selasa (13/3). Dimulai dari Kecamatan Pamulang dan berakhir di Kecamatan Setu. Aksinya ini tak sia-sia, ribuan botol miras tidak berizin berhasil diamankan. Dalam operasinya Satpol PP menurunkan sekitar 50 personel. “Untuk tahun 2018, ini operasi penindakan miras pertama kalinya. Supaya peredaran miras di Tangsel bisa ditekan,” kata Oki Rudianto, Kepala Bidang Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel usai penindakan razia di kantornya, Selasa (13/3). Dalam razia ini, kata Oki, pihaknya berhasil menyita 1.000 lebih botol miras. Setelah memiliki ketetapan hukum, barang buKti tersebut akan dimusnahkan. “Barang bukti saat ini kita amankan di kantor Satpol PP. Belum dikalkulasikan jumlah keseluruhannya. Kalau dilihat, mencapai ribuan,” ucap Oki. Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin menambahkan, operasi miras ini merupakan realisasi dan sosialisasi dari Perda No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan khususnya pasal 122. “Dalam pasal itu kan sudah menegaskan, kalau Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Pemkot juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol termasuk tempat wisata seperti kafe dan tempat karaoke harus mengikuti perda,” terangnya. Lanjutnya, kegiatan ini sudah menjadi kewajiban Satpol PP untuk membersihkan Kota Tangsel dari bahaya miras. Terlebih, peredaran miras terus meningkat. Dikhawatirkan, generasi muda bahkan anak di bawah umur mengonsumsinya. “Asal pengonsumsi miras kan dari penjualnya, karena mudahnya mendapatkan barang haram tersebut. Makanya tidak hanya tempat hiburan dan toko tapi warung jamu yang dianggap aksesnya lebih mudah juga kami razia. Ternyata hasilnya memang benar, banyak miras di situ,” tambah Taufik. Tak hanya menyita miras, Satpol PP juga menutup paksa kafe dan tempat karaoke yang masih beroperasi di atas pukul 01.00 dini hari. "Ya, tadi memang ada beberapa kafe dan karaoke yang masih buka. Saya minta langsung tutup sesuai aturan," kata dia. Dalam razia miras ini, Satpol PP menggandeng Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Reformasi Masyarakat (Gram) sebagai informan yang memetakan titik penjualan miras. Katim GRAM Korwil Tangsel, Agus Suhendar mengatakan, pihaknya kerap mendapatkan laporan dari warga terkait penjualan miras di beberapa wilayah. Sebab, penjualan tersebut hampir terang-terangan seperti di toko sembako dan warung jamu. “Kami dapat laporan dari masyarakat. Kalau penjualan miras ini meresahkan mereka, makanya kami lapor pada Satpol PP kemudian memberitahukan toko-toko yang menjual miras. Karena ini juga fungsi kami sebagai penyalur aspirasi dan keluhan masyarakat,” tutupnya. (mg-7/esa)

Sumber: