Jadi Pertimbangan, Penggusuran Lapangan Takara Golf

Jadi Pertimbangan, Penggusuran Lapangan Takara Golf

TIGARAKSA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terus berupaya menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja). Hingga kini, sekitar 90 persen bidang tanah telah selesai dilakukan pendataan fisik dan yuridis atau inventarisasi dan identifikasi.

 Namun demikian, masih ada ganjalan dalam rencana pembangunan jalan layang sepanjang sekitar 40 kilometer itu. Sejumlah pemilik tanah di tujuh desa yang terkena dampak proyek tersebut belum menemukan kata sepakat dengan pelaksana pengadaan tanah. Ketujuh desa itu berada di Kecamatan Tigaraksa, yakni Pasir Nangka, Pasir Bolang, Tapos, Cisereh, Cileles, Pete, dan Pematang.

 Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang Sugiyadi mengatakan, alasan penolakan bermacam-macam, salah satunya karena makam keramat di Desa Cisereh tergusur. Sementara penolakan di Pasir Bolang datang dari pihak pabrik. Dia menegaskan, tidak ada penolakan dari manajemen Takara Golf di Desa Tapos. Namun hal itu menjadi pertimbangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk adanya perubahan sumbu jalan (trase).

 “Dari data perencanaan bidang yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Serbaraja kurang lebih 4.011 bidang telah selesai dilaksanakan inventarisasi dan identifikasi, atau kurang lebih 90 persen. Perlu juga diluruskan bahwa belum ada keberatan dari pihak Takara Golf,” jelas Sugiyadi kepada Tangerang Ekspres, kemarin (11/3).

 Dia menyebutkan, sebanyak 32 desa di Kabupaten Tangerang terkena imbas pembangunan tol tersebut. Desa-desa itu terdiri dari Sampora (Kecamatan Cisauk), Pagedangan, Situ Gadung, Kadu Sirung, Jatake, Malang Nengah (Kecamatan Pagedangan), Ciracab, Caringin, Bojongkamal, Palasari (Kecamatan Legok), Mekar Jaya, Serdang Kulon, Ranca Iyuh, Ranca Kalapa (Kecamatan Panongan), Ancol Pasir, Ranca Buaya, Kutruk, Tipar Raya, Jambe, Pasir Barat (Kecamatan Jambe), Munjul, Pasanggrahan (Kecamatan Solear), serta Jeungjing (Kecamatan Cisoka). Kemudian, dua desa di Kecamatan Tigaraksa selain tujuh desa yang masih dalam proses pembebasan, yakni Bantar Panjang dan Tegasari.

 “Kurang lebih 70 persen dari total bidang yang sudah dilaksanakan inventarisasi dan identifikasi itu, siap diserahkan ke appraisal (tim penghitung nilai ganti kerugian). Pelaksana pengadaan tanah yang diketuai oleh BPN, siap tancap gas terus. Sehingga ditarget selesai 100 persen tahun ini, selama tidak ada kendala di lapangan,” tandas Sugiyadi.

 Dia mengaku, semestinya proses pengadaan tanah untuk proyek tersebut telah selesai akhir Februari 2018. Namun terkendala oleh sejumlah warga yang masih berkeberatan. Setelah inventarisasi dan identifikasi, kata dia, seharusnya ada pengumuman bersamaan dengan desa lainnya. Lanjutan pembebasan lahan di tujuh desa di Kecamatan Tigaraksa itu, masih menunggu hasil rapat bersama dengan Kementerian PUPR.

 “Soal besaran ganti rugi, itu bukan kewenangan kami tetapi urusan tim appraisal. Kemudian, jika ada keluhan dan keberatan karena lahannya terkena gusuran, silakan ke Kementerian PUPR untuk mempertanyakan,” pungkas Sugiyadi. (mg-3)

Sumber: