3 Siswa Penganiaya Ditetapkan Jadi Tersangka

3 Siswa Penganiaya  Ditetapkan Jadi Tersangka

SERPONG-Sebab musabab pengeroyokan terhadap MS (14) siswa SMPN 18 Tangsel, terkuak. Ternyata, kekerasan itu terjadi gara-gara korban enggan memasang taruhan bermain futsal. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, kasus ini sudah ditangani Polres Tangsel. Pihaknya telah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polsek Pamulang terkait pengroyokan yang terjadi di SMPN 18 Tangsel tersebut. Berdasarkan laporan Polisi ke Polsek Pamulang LP: 169/ K/ III/ 2018/ Sek Pam tgl 7 Maret 2018, tiga orang pelajar SMPN 18, terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban MS mengalami pendarahan, luka memar di wajah dan kepala. “Laporan sudah masuk kemarin Kamis dari Polsek Pamulang. Dari keterangan sementara saksi ada 3 pelajar kela IX yang melakukan pengroyokan cuma beda kelas saja,” kata Alex saat dikonfimasi Tangerang Ekspres, Jumat (9/3). Adapaun pelaku yakni kelas 9.5 dengan inisila RES, MRA dan ZG. Ketiganya, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban MS yang merupakan siswa kelas 9.4 di SMPN 18 Tangsel itu. “Kejadian itu terjadi pada Senin (5/3) saat jam istirahat sekolah. Saat itu para siswa sedang mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) di hari pertama. Korban diajak bermain futsal oleh siswa kelas 9.5 dalam pertandingan itu siswa kelas 9.5 kalah,” terang Alex. Dimungkin, lanjut Alex pelaku tidak menerima kekalahan tersebut. Hingga akhirnya siswa kelas 9.5 mengajak tanding futsal kembali. Namun, kali ini menggunakan uang sebagai taruhan. “Diajak taruhan Rp200 ribu oleh siswa kelas 9.5. Tapi, kelas 9.4 mengajak taruhan Rp500 ribu, karena kelas 9.5 tidak punya uang sebesar itu, akhirnya Korban dikeroyok oleh kelas 9.5 dan dipukul di bagian muka, kepala dan hidung,” tambah Alex. Atas perisitiwa tersebut, MS harus mendapat perawatan di RSUD Tangsel akibat luka yang dia derita. Sementara pelaku yang merupakan anak dibawah umur terancam pasal 170 KUHPidana dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perlindungan anak. “Status anak di bawah umur tidak menghapus pidana. Tapi perlakuan disesuaikan dengan UU Perlindungan anak dan UU peradilan anak. Saat ini proses hukum sedang berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur kekeluargaan mengingat mereka masih satu sekolah,” tutupnya. (mg-7)

Sumber: