Kebakaran Ruko Berujung Tuntutan Ganti Rugi

Kebakaran Ruko Berujung Tuntutan Ganti Rugi

  PASAR KEMIS –  Sebanyak enam ruko dilahap si jago merah di Jalan Raya Kota Bumi, Komplek Ruko Pondok Makmur RT 09/08, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (4/3) lalu. Pasca musibah ini, lima korban yang rukonya ikut terbakar meminta ganti rugi kepada Liu Djui Min pemilik toko yang menjadi sumber api kebakaran. Kepala Pos Polisi Kuta Bumi IPDA Suwandoko mengatakan, pemilik toko mainan Liu Djui Min dituding yang mesti bertanggung jawab atas nilai kerugian oleh Muhamad Didi Ahmadi pemilik toko gorden sebesar Rp 100 Juta, The Pek Pwa pemilik toko beras sebesar Rp 150 Juta, Ciputra Thomas pemilik toko karpet sebesar Rp 200 Juta, Cahang Pu Liang pemilik toko Jati Agung sebesar Rp 150 Juta dan Daniel Ramdani pemilik toko handphone sebesar Rp 80 Juta. Atas dasar itu, lanjutnya, maka Polsek Pasar Kemis memfasilitasi untuk melakukan musyawarah di Pos Polisi Kuta Bumi pada Senin, 5 Maret 2018 lalu. Kemudian, Liu Djui Min diberikan dua pilihan yaitu membiayai ongkos tukang atau membiayai kerugian meterial bangunan. Hasilnya, Liu Djin Min hanya menyanggupi memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada lima korban tersebut, yang berujung penolakan dari kelima pemilik toko yang ikut menjadi korban kebakaran. Selanjutnya, karena musyawarah pertama tidak menemukan kesepakatan. Alhasil, dua hari berikutnya, pihaknya kembali menyelenggarakan acara musyawarah kedua dipimpin oleh Kanit Reskrim Pasar Kemis AKP Sobirin pada dua hari berikutnya. Lalu, lanjutnya, kelima korban menggap ini sebagai musibah setelah mendengarkan penyampaian dari Kanit Reskrim Pasar Kemis (Sobirin-red), maka yang mengalami kerusakan yang parah meminta Rp 25 Juta (The Pek Pwa, Ciputra Thomas, Daniel Ramdani-red) , kerusakan sedang Rp 10 Juta (Cahang Pu Liang-red) dan kerusakan ringan Rp 5 Juta (Muhamad Didi Ahmadiired). “Akhirnya, Liu Djui Min meminta waktu untuk membicarakan hal ini ke keluarganya. Kemudian disepakati menyelenggarakan musyawarah ketiga pada besok (hari ini-red),” kata AIPTU Suwandoko di ruang kerjanya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (9/3). Di lokasi kejadian, Pemilik toko sembako The Pek Pwa berharap semoga nominal yang diajukan senilai Rp 25 Juta bisa diberikan oleh pemilik toko maianan (Liu Djui Min), itu sebab sudah jauh dari nilai kerugian sesungguhnya yaitu, material bangunan sekitar Rp 150 Juta dan barang dagangan sekitar Rp 10 Juta. Sementara itu, wartawan media ini tidak bertemu dengan pemilik toko mainan Liu Djui Min karena tidak ada di lokasi kejadian. Diketahui, awal kebakaran terjadi di toko mainan milik Liu Djin Mn yang diduga akibat konsleting listrik sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian 8 unit mobil pemadam kebaran dikerahkan dan berhasil memdamkan si jagio merah sekitar pukul 18.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material hingga Rp 1 Miliaran. (mg-2)  

Sumber: