Kejari Musnahkan Barang Bukti Pidana

Kejari Musnahkan Barang Bukti Pidana

SERANG – Sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, (9/3). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkoba jenis sabu sebanyak 336 gram, 42 kilogram ganja, narkoba jenis tembakau sintesis atau gorilla sebanyak 230 gram, 4 pucuk senjata api masing-masing jenis yaitu colts PT.F.A, MFG.CO Hartf Or D.CT.USA, jenis revolver dan softgun jenis FN. Termasuk uang palsu Rp 2.150.000 pecahan Rp50 ribu, dan berbagai macam obat dan kosmetik oplosan yang tidak memiliki izin edar dan ratusan miras oplosan. Prosesi pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Serang, Kota Serang, dengan disaksikan Dandim 0602 Serang Letkol Czi Harry Praptomo, Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin, dan BPOM Serang. Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong. Kajari Serang Fentje E. Loway mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2018 ini. Dalam kesempatan itu, 42 perkara berikut barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum dimusnahkan. “Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti, perkara-perkara tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Yang kita musnahkan yaitu tidak pidana narkotika, kesehatan, senjata api, uang palsu dan berbagai macam obat kosmetik,” ungkapnya kepada wartawan usai pelaksanaan pemusnahaan barang bukti di Kantor Kajari Serang. Fentje mengungkapkan pemusnahan yang dilakukannya saat ini, didominasi oleh barang bukti kasus kejahatan narkotika. Karena Selama 1,5 tahun atau hingga 2018 ini, paling banyak tindak pidana narkotika, baik sabu, ganja dan gorilla atau narkotika sintesis yang tengah trend di kalangan anak muda. “Ini artinya narkoba masih mengancam,” ungkapnya. Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, M Maelan mengatakan 4 barang bukti senjata api merupakan hasil sitaan yang diperoleh dari kasus kepemilikan senjata api ilegal dan kasus pencurian dengan pemberatan. “Jenisnya ada colts, revolver, softgun jenis FN, kita musnahkan dengan cara dipotong. Salah satunya milik Ryan Antoni (pengusaha batu bara),” katanya.(and/ang)

Sumber: