Pansus Tekankan Kesehatan Warga Terjamin
SERANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Serang menekankan agar kesehatan warga Kabupaten Serang bisa terjamin setelah perda tersebut berhasil direvisi. Hal itu dikarenakan perda yang saat ini banyak kekurangan di antaranya tidak ada pos kesehatan di tingkat desa serta tidak adanya penyuluhan kesehatan ke desa-desa. “Setelah direvisi perda ini, harus ada penyuluhan kesehatan untuk pencegahan penyakit sehingga warga bisa terhindar dari penyakit,” kata Ketua Pansus Raperda tentang Revisi Perda tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Serang, Ahmad Cholis Rawiyan saat ditemui Tangerang Ekspres di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Serang seusai rapat pansus di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (8/3) siang. Pada kesempatan itu, hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Tati Nurcahyana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, dr Sri Nurhayati, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang, dr Agus Gusmara, dan Kepala Subbagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Ilham Perdana. Menurut Cholis, dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang, harus ada sinkronisasi antara Dinkes Kabupaten Serang, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Serang, dan RSUD dr Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang. “Juga dengan rumah-rumah sakit swasta lainnya,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Ia mengatakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan itu juga dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Misalnya dalam penyediaan peralatan dan sumber daya manusia kesehatan. Oleh karena itu, Dinkes Kabupaten Serang sebagai leading sector (sektor yang memimpin) hal itu harus mempu menjemput dana dari Pemprov Banten maupun pusat. “Karena kalau mengandalkan dari APBD tidak cukup. Dana desa juga itu bisa membantu kesehatan tapi kami akan koordinasi dulu ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) supaya tidak salah,” paparnya. Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Serang, dr Sri Nurhayati berharap diubahnya Perda Kabupaten Serang tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Kabupaten Serang itu nanti betul-betul bisa dilaksanakan sehingga bisa meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang. “Jadi ini harapan besar saya, jangan sampai nanti perda sudah ada tapi tidak implementatif,” katanya saat ditemui usai rapat pansus. Oleh karena itu, kata Sri, revisi perda itu harus dibahas secara tuntas dengan semua stakeholder (pemangku kebijakan) terkait sebab dalam pelaksanaannya akan membutuhkan dana dan tenaga. “Perlu dukungan dari semuanya. Saya tidak ingin ini sudah dibahas, tenaga habis, tapi tidak implementatif,” ujarnya. Ditanya apakah Perda tentang SKD Kabupaten Serang yang ada terlalu sempit sehingga harus direvisi, Sri mengatakan tidak begitu. “Bukan, (perda) sudah sempurna banget, cuman sekarang ada aturan-aturan baru seperti Undang-Undang Kesehatan tahun 2009 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa,” paparnya. (tnt)
Sumber: