Raperda LP2B Terkendala Penentuan Lokasi

Raperda LP2B Terkendala Penentuan Lokasi

SERANG – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang menyatakan belum ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Serang menjadi peraturan daerah (perda) terkendala oleh penentuan lokasi LP2B tersebut. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan data LP2B itu dari citra satelit landsat 8, namun data tersebut tidak begitu baru sehingga harus melakukan pengecekan ulang terkait luasan LP2B. “Maksudnya awalnya sudah ditetapkan sebagai LP2B, tapi ternyata sudah tidak ada sawah lagi di daerah itu, dan jadi bermasalah. Makanya kita harus berhati-hati, itu yang kita minta ke landsat 8 pada Desember lalu,” katanya saat dihubungi Tangerang Ekspres melalui telepon seluler, Rabu (7/3). Menurut Zaldi, dalam pengecekan lokasi LP2B juga hanya dilakukan oleh pihaknya sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama agar data LP2B itu akurat. “Cuma karena kita ngerjainnya sendiri, tidak memakai konsultan, karena tidak ada anggaran, butuh waktu. Satu per satu sawah di Kabupaten Serang dilihat. Kalau dengan konsultan, cukup tiga hingga empat bulan dengan anggaran Rp300 juta hingga Rp400 juta mungkin bisa cepat. Mungkin kita baru bisa mengecek satu kecamatan dalam satu minggu,” ujarnya. Ia mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan tersebut. Raperda itu akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada akhir Maret ini. Saat ini, kata Zaldi, ada 48 ribu hektare lahan sawah yang ada di Kabupaten Serang. Sementara sesuai dengan ketentuan dari panitia khusus (pansus) LP2B harus berada di angka sekira 41 ribu hektare. “Jadi angkanya tidak boleh kurang dari itu, dan cadangannya 200 hektare. Ini juga sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 dari Provinsi Banten. Jadi patokannya dari situ,” katanya. Raperda tersebut, kata dia, berisi tentang penentuan LP2B dan cadangannya. Kemudian wilayah yang telah ditetapkan harus masuk dalam rencana strategis pemerintah. “Jadi nanti pengalihfungsiannya boleh dilakukan asalkan untuk kepentingan umum seperti kantor pemerintahan, sutet, irigasi, madrasah milik pemerintah, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tapi kalau swasta tidak boleh. Dan untuk rencana strategis pemerintah maksudnya memberikan reward kepada daerah-daerah yang ditetapkan LP2B, tapi produktivitasnya tinggi, maka bantuan dari pertanian di push (dorong) ke sana,” paparnya. Zaldi melihat ada beberapa daerah yang lahannya sudah banyak dialihfungsikan. Namun pihaknya tidak akan melarang hal tersebut bila tanah tersebut sudah tidak berpotensi untuk dijadikan lahan pertanian. “Kecamatan Padarincang, Ciomas, Gunungsari, Baros, Cikeusal, Petir, dan Tunjungteja, itu hampir tidak ada alih fungsi. Tapi kalau Pabuaran, Bojonegara, Puloampel, Kopo Jawilan, Cikande, lahan keringnya sudah banyak dialihfungsikan,” ungkapnya. (mg-03/tnt)  

Sumber: