Disperindag dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disperindag dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

SERPONG-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel jalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagaakerjaan dengan melibatkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang ada di Kota Tangsel. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Tangsel di BSD City, Serpong, Rabu (7/3). Kepala Disperindag Kota Tangsel drg Maya Mardiana mengatakan, kerja sama yang dilakukan merupakan turunan dari Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 36 Tahun 2017 tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Disperindag adalah salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menindaklanjuti Perwal tersebut dan bentuknya MoU," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (7/3). Maya menambahkan, salah satu tugas Disperindag adalah menaungi IKM. Kerja sama yang dilakukan adalah tenaga kerja yang ada di IKM wajib mendaftarkan dan menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan termasuk pemilik IKM yang bersangkutan. Menurutnya, saat ini ada sekitar 1.000 IKM yang ada tersebar di Kota Tangsel dan didominasi industri kreatif, seperti fashion, kuliner dan lainnya. Tugas Disperindag adalah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku IKM. Tugas Disperindag maupun BPJS ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan BPJS supya sama-sama-sama untung dan termasuk pelaku IKM. "Diharapkan pelaku IKM terlindungi secara jaminan sosial, kesehatan dan kecelakaan kerja," tambahnya. Masih menurut Maya, didalam MoU tersebut salah satu isinya adalah pelaku IKM wajib mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan mereka wajib membayarkan premi tiap bulannya. Mantan Direktur RSU Tangsel tersebut menjelaskan, saat ini metode bisnis bukan lagi offline namun, online. Dengan demikian banyak aktivitas yang dilakakukan di luar toko seperti di jalanan. Barang banyak diantarkan oleh kurir dan mereka berisiko mengalami kecelakaan. "Jadi BPJS ketenagakerjaan menjamin pekerja bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya. Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel Ibkar Saloma mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bukti nyata jika Pemkot Tangsel benar-benar mendukung program jaminan sosial dan BPJS merupakan badan milik negara yang melidungi dan memiliki empat program, yakni kecelakaan kerja, hari tua, kematian dan pensiun. "Kerja sama yang kita lakukan tersebut hanya untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian," ujarnya. Ibkar menambahkan, pelaku IKM bisa mendaftarakan pekerjanya dengan hanya menggunakan KTP dan membayar premi Rp 16.800 per bulan untuk mendapatkan jaminan untuk dua program tersebut. Namun, jika pelaku IKM belum mampu membayarkan pekerjanya maka bisa dibayar perorangan atau pribadi. Bagi yang sudah mendaftar BPJS ketenagakerjaan dan membayar premi rutin selama satu tahun, juga ada tambahan bisa mendapatn kredit perumahan murah. Bunga yang diberikan flat 7,25 persen selama 20 tahun yang bekerjasama dengan bank BTN. Selain itu, IKM yang telah menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan bisa mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga murah yang juga bekerjasama dengan bank BTN. "Selain itu, BPJS ketenagakerjaan juga akan melakukan hibah ala produksi bagi IKM," tambahnya. Untuk pembayaran, Ibkar mengatakan pelaku IKM bisa membayarkan premi melalui bank BTN, indomaret, alfa mart, seluruh perbankan, ATM dan agen. Agen atau perisai adalah orang yang diberi aplikasi dan bisa dapat persentasi 7,7 persen dari yang ditagihkan. "Bayarnya cukup mudah dan siapa saja bisa menjadi agen," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: