Serah Terima Aset Harusnya Bisa Cepat

Serah Terima Aset Harusnya Bisa Cepat

  TANGERANG- Terkait serah terima aset Pemkot dan Pemkab Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi mengatakan tidak ada kendala dalam serah terima aset pemkot dan pemkab Tangerang. DPRD Kota dan Kabupaten telah membuat panitia khusus (pansus). Hanya saja, menurutnya, teknis proses penyerahan aset dilakukan oleh kepala daerah. Suparmi mengatakan, DPRD Kota Tangerang telah menyelesaikan seluruh proses melalui pansus angket dan tinggal menunggu kepala daerah. Ketika disinggung mengenai lambatnya serah terima aset dikarenakan cutinya Walikota dan Bupati Tangerang, Suparmi mengatakan hal itu tak menjadi kendala. "Sebetulnya tidak ada kendala karena DPRD Kota dan Kabupaten sudah membuat pansus dan masing-masing sudah menyerahkan. Itu tinggal di ranah kepala daerah, cuti juga tidak menjadi kendala karena Pjs bisa saja meneruskan," ujarnya. Lebih lanjut, Suparmi telah menyampaikan kepada Pjs Walikota Tangerang, M. Yusuf saat silaturahmi ke DPRD. "Kita sampaikan bahwa kita masih punya PR terkait penyerahan aset walaupun DPRD telah membentuk pansus sudah menyetujui aset Kota yang diserahkan ke Kabupaten maupun sebaliknya," tuturnya. Menurutnya, penyerahan aset ini hanya tinggal menunggu proses saja, karena secara teknis hal tersebut dilakukan oleh kepala daerah. Suparmi menerangkan penyerahan aset ini melalui persetujuan pansus yang dibuat oleh DPRD, yang berarti apabila sudah selesai prosesnya dapat segera dilaksanakan. "Kapan serah terimanya itu kita tidak tahu karena di DPRD ini sudah selesai prosesnya, tinggal kepala daerah yang menentukan. Penyerahan aset ini melalui persetujuan pansus, artinya kalau sudah selesai di kita (DPRD) harusnya lebih cepat prosesnya dan segera," ucapnya. Kendati demikian, ada satu atau dua aset milik pemkab yang menolak diserahkan ke pemkot karena ada memiliki nilai historis seperti pendopo Kabupaten Tangerang. Lebih lanjut, kata Suparmi, pemkot boleh boleh memakai aset pemkab karena telah mendapat persetujuan dari Bupati Tangerang. "Bupati Tangerang sebelumnya telah mempersilakan aset kabupaten yang terletak di kota tangerang untuk digunakan pemkot. Untuk perawatan dan teknisnya akan kita kaji lagi, karena teknisnya ada di bagian aset, DPRD hanya menjalankan tupoksinya saja," paparnya. Rencananya, pemkab akan menyerahkan 448 bidang aset yang ada di Kota Tangerang, namun, tidak seluruhnya aset itu diserahkan karena masalah administrasi dan perizinan. "Kita filter lagi, apabila ada surat perizinannya yang belum jelas ini harus diselesaikan dulu oleh pihak Kabupaten karena kita tidak mungkin menerima aset yang bermasalah, karena kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari," pungkasnya. Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada  Undang-undang No. 2 tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang ke Mahkamah Konstiusi. Khusunya di Pasal 13 ayat (1) huruf B dalam UU No 2 Tahun 1993 yang  menyebutkan bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu. Kalimat ‘Dianggap Perlu’ dinilai menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset kabupaten ke Kota Tangerang. Tak heran jika sekarang ini banyak aset  yang terbengkalai. “Di pasal 13 huruf B, di situ ada kalimat jika dianggap perlu diserahkan aset daerah. Jadi kita akan hilangkan kalimat itu melalui Judicial Review,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, HM Sjaifuddin Z Hamadin. Menurut Sjaifuddin, DPRD akan mengajukan Judicial Review terhadap pasal itu untuk mengubah, mengganti atau menghapus kalimat ‘Dianggap Perlu’. Lebih lanjut Sjaifuddin menilai, kalimat ‘dianggap perlu untuk diserahkan’ dapat menghambat serah terima aset milik Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Karena menurutnya, apabila Pemkab merasa aset itu belum terlalu genting dibutuhkan oleh kota, maka sera terima itu akan menjadi kendala. “Kita terus mendorong serah terima aset ini. Karena ada salah satu rekomendasi Pansus angket kemarin supaya dilakukan Judicial Review. Semua aset diserahkan ke Kota tak terkecuali lagi, karena memang ada UU pembentukan Kota Tangerang,” ungkapnya. (mg-05)

Sumber: