Emas Seharga Rp10 Miliar dan Uang Rp40 Juta Raib

Emas Seharga Rp10 Miliar dan Uang Rp40 Juta Raib

TANGERANG – Perbuatan JR, warga Teluk Gong, RT 02/09, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tergolong sadis. Ia tak segan-segan melukai orang yang menjadi targetnya dalam melakukan tindak kriminal. Belum lama ini, JR diciduk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.

Pada rilis di halaman Mapolresta Tangerang, Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, JR diciduk berdasarkan laporan Habudin atas pencurian dengan kekerasan di Jembatan Putih Kampung Gabus III, RT 03/01, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Rabu (3/1) lalu. Pemilik toko emas tersebut dirampok sekelompok orang tidak dikenal.

Sabilul menjelaskan, peristiwa berawal ketika Habudin hendak ke toko emas miliknya dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam. Saat tiba di Jembatan Putih Kampung Gabus III, tiba-tiba ia dipepet sekelompok orang tidak dikenal hingga terjatuh. Habudin pun dipukuli, dibacok, dan ditembak menggunakan senjata jenis air softgun.

“Alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial JR. Ditangkap di wilayah Jakarta Utara,” kata Sabilul kepada awak media, Selasa (6/3).

Dia menambahkan, JR tidak berjalan sendirian dalam beraksi. Namun rekan-rekannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Setidaknya, ada lima orang dalam kasus tersebut dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial HE, GE, SA, JE, dan MS. Pada perampokan itu, emas 24 karat seberat 2 kilogram, uang tunai Rp40 juta, dan sepeda motor Honda Supra X 125 raib dibawa para pelaku.

Kawanan perampok tersebut memiliki peran berbeda. Mulai dari menunggu diatas sepeda motor yang mereka kendarai dan mengamati situasi sekitar, memepet korban, memukul dan membacok korban, menembak korban, hingga merampas seluruh barang yang dibawa korban. “Perampokan ini tergolong sadis, karena tidak segan-segan melukai korbannya,” tandas Sabilul.

Dia menyebutkan, JR merupakan residivis pencurian dengan kekerasan. Ia terakhir keluar dari penjara pada tahun 2017. Sabilul menegaskan, kasus tersebut terus dikembangkan dan berupaya menangkap pelaku lain. Sebab pengungkapan kasus ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas perampokan, termasuk di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.

“Para pelaku pernah beraksi juga di Pasar Kemis, merampok pemilik toko emas, dengan modus operandi yang hampir sama. Tidak bisa dibayangkan berapa yang mereka dapatkan setiap beraksi. Khusus emas dua kilogram saja mencapai Rp10 miliar,” ungkap Sabilul.

Sementara JR mengaku nekat berbuat kejahatan tersebut karena permintaan teman-temannya. Awalnya, JR bersama lima temannya berangkat dari Jakarta Utara menuju Tangerang. Salah satu diantara kawanan itu membekali JR dengan air softgun. Usai beraksi, hasil rampok pun dibagi. Namun JR selaku eksekutor utama hanya diberikan uang sebesar Rp500 ribu.

“Ya, itulah kebodohan saya. Teman saya satu lagi juga cuma dikasih Rp700 ribu. Pembagian kami lakukan di Penjaringan karena mereka menunggu di sana, di kontrakan HE. Semua pelaku saya kenal,” ujar JR.

Ungkap Kasus Lain

Selama kurun Januari 2018 sampai kemarin, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang beserta Polsek-Polsek jajaran mengungkap sejumlah kasus kejahatan lain. Seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari 11 laporan polisi, sebanyak 26 tersangka telah ditangkap dan 28 unit sepeda motor diamankan. Sabilul mengatakan, mayoritas modus operandi para pelaku adalah beraksi saat korbannya lengah.

Tidak hanya itu, polisi juga meringkus pelaku pencurian alat elektronik berupa handphone (HP) dan sepatu. Sebagian besar kasus tersebut masih dalam proses pengembangan, sebab tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Sabilul mengatakan, pemberantasan tindak kriminal menjadi atensi Polresta Tangerang, guna mewujudkan Tangerang Jawara (Tangerang Jadikan Wilayah Aman, Ramah, dan Kreatif).

“Saya sudah perintahkan anggota saya untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada setiap pelaku kejahatan yang berpotensi mengancam nyawa orang lain. Mulai dari melumpuhkan sampai tembak mati di tempat,” pungkas Sabilul. (mg-3)

Sumber: