Warga Tolak Bangunan PT Prima Rajuli Sukses
TIGARAKSA-Warga Kampung Pasir Bolang dan warga Kampung Cogreg, Tigaraksa melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang, Senin (5/3). Warga menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang menghentikan pembangunan gedung baru PT Prima Rajuli Sukses karena dianggap tak memiliki ijin analisis dampak lingkungan (amdal). Aksi demonstrasi itu berlangsung di dua lokasi, pertama puluhan warga melakukan demonstrasinya di geudung PU berlanjut ke Kantor Bupati Tangerang. Koordinator aksi Yudianto kepada wartawan mengatakan, warga di dua Rt yakni Rt3 dan Rt 4 menolak pembangunan gedung baru PT Prima Rajuli Sukses lantaran pihak perusahaan membangun gedung baru tanpa mengantongi ijin, baik dari warga maupun dari Pemkab Tangerang sendiri. Menurutnya, warga khawatir pembangunan gedung tersebut berdampak buruk bagi lingkungan karena lokasi gedung baru tersebut berdekatan dengan pemukiman warga. Menurutnya, selama prose pembangunan gedung baru, warga merasa terganggu dengan suara bising dari pembanguna gedung terdengar hingga radius 200 meter. Tak hanya itu, banyak rumah warga yang dindingnya retak akibat getaran dariu pengerjaan protek bangunan tersebut. Selain itu, sejumlah alat elektronik seperti TV juga mengalami gangguan. "Sebelum adanya pembangunan gedung baru ini, tidak pernah terjadi kerusakan-kerusakan yang dialami warga," ujarnya. Yudianto mengatakan, jika pembangunan gedung tak kunjung dihentikan, warga khawatir rumah mereka semakin tergerus akibat dampak dari proyek pembangunan gedung baru perusahaan tersebut. "Air selalu keluar dari dalam perusahaan ke pemukiman warga mengakmibatkan banjir. Tembok warga yang terkena imbas getaran juga dikahwatirkan ambruk dan menimpa warga," tuturnya. Menurutnya, selama ini tidak pernah diajak berkomunikasi terkait pembangunan gedung baru PT Prima Rajuli Sukses. Pengerjaan proye yang dilakukan perusahana itu sambunbg Yudianto juga diduga tidak memeperhatikan dampak lingkunghan yang terjadi. Menurutnya, hal itu dapat terlihat saat bangunan gedung lenih tinggi dari atap rumah warga sehingga. Selain itu, selama ini perusahaan juga belum pernah memberikan sumbangan Corporate Social Responsbility (CSR) kepada warga sekitar. "Padahal CSR merupakan kewajiban dari perusahaan dan diatur didalam Undang-Undang," ujarnya. Lebih jauh, Yudianto juga mengaku, warga sekitar juga tidak pernah diberdayakan pihak perusahaan karena tidak ada warga yang bekerja di perusahaan tersebut. "Dibangunnya gedung baru itu tidka menjadi solusi dan manfaat agi warga kami yang banyakj penangguran, adahal mereka menjalanlan bisnisnya di negara kami," tuturnya. Yudianto berharap, aksi demonstrasi pihaknya dapat didengar oleh Bupati Tangerang dan memerintahkan instansi terkait melakukan penghentian pengerjaan bangunan baru perushaan tersebut. "Kami meminta Pak Bupati merespon jeritan hati warganya," tandasnya.(mg-14).
Sumber: