Galian Disetop, Dianggap Dendam Politik

Galian Disetop, Dianggap Dendam Politik

KEMIRI – Kepala Desa Kemiri Jamaludin menyetop aktivitas galian atau pengupasan tanah di Kampung Cibebek RT 01/01, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, ini lantaran dia menerima pengaduan warga yang mengeluhkan aktifitas kegiatan tersebut. Aryani, pengelola galian tanah mengatakan, dia menyesalkan penyetopan yang dilakukan oleh Kades Kemiri (Jamaludin-red), apa lagi hingga melibatkan Ormas DPAC BPPKB Kemiri dan LSM Aliansi Indonesia. Lalu, lanjutnya, ada beberapa truk yang melintas di Desa kemiri digiring ke Kantor Kecamatan Kemiri karena melintas di Desa Kemiri. “Jangan terkesan bahasa keluhan warga  untuk suatu kepentingan, hingga merugikan saya karena usaha atau mata pencarian tidak bisa berjalan sampai saat ini,” kata Aryani kepada Tangerang Ekspres, Senin (6/3).. Dia menyebutkan, apa lagi penyetopan dianggap dampak dari perbedaan dukungan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kemiri Tahun 2017 lalu. Ini setelah dikonfirmasi ke keluarga Kades Kemiri, dia dianggap usaha bareng dengan salah satu warga Desa Kemiri, yaitu Usam yang tidak mendukung Kades Kemiri terpilih. Padahal, dia tidak pernah bekerja sama dengan Usam. Meskipun, sambungnya, pernah ingin bekerja sama membuka kupasan/galian tanah di Desa Kemiri, namun tidak jadi karena alasan tertentu. Di tempat berbeda, Kepala Desa Kemiri Jamalaudin mengatakan, dia menyetop aktifitas kupasan/galian tanah atas dasar keluhan warga Desa Kemiri, yang resah dengan kegiatan kupasan/galian tanah di Desa Klebet. Jadi, lanjutnya, langkah yang dilakukan tidak ada unsur politik ataupun dendam pribadi kepada siapapun. “Saya sebagai pemimpin di Desa Kemiri, hanya menerima dan menaggapi keluhan masyarakat saya. Tidak ada dendam apapun,” tutupnya. Diketahui, Aryani, pengelola galian diminta oleh Tubyani, pemilik tanah yang ingin memanfaatkan tanah yang tidak produktif dimanfaatkan dengan cara dikupas atau digali. Dengan demikian, tanah kupasan/galian bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah dengan nominal harga yang tidak bisa disebutkan antara Aryani dengan Tubyani. Selain itu, Tubyani mengaku ingin menggunakan lahan kupasan/galian tanah menjadi tempat budidaya ikan lele setelah aktifitas itu selesai. Setelah menerima izin lingkungan dari Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan warga Desa Klebet, maka kegiatan itu mulai berjalan pada Kamis, 8 Februari 2018. Selam waktu tiga hari, aktifitas dihentikan oleh Kepala Desa Kemiri (Jamaludin-red) yang menerima komplain dari beberapa warga Desa Kemiri. Selanjutnya, Aryani diminta untuk menghadiri musyawarah oleh Jamaludin ke Kantor Kecamatan Kemiri pada Kamis, 15 Februari 2018. Alhasil, Aryani menghadiri permintaan Kades kemiri (Jamaludin-red) sekitar pukul 10.00 WIB pada saat itu. Namun setiba di Kantor kecamatan, Aryani terkejut menyaksikan dua puluhan orang berunjuk rasa dari Ormas DPAC BPPKB Kemiri dan LSM Aliansi Indonesia, yang protes dengan kegiatan kupasan/galian tanah. Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya soal dampak lingkungan akibat aktifitas kupasan/galian tanah. Tidak lama, aksi itu diredam oleh Kepala Pos Polisi Kemiri (IPDA Surya-red). Atas peristiwa itu, Camat Kemiri (Madisa-red) mengumpulkan Kepala Desa Kemiri Jamaludin, Ketua DPAC BPPKB Kemiri Nuryaman, Koordinator LSM Aliansi Indonesia Joko Winarno, Pengelola Kupasan/galian tanah Aryani dan pemilik tanah Tubyani untuk bermusyawarah di Kantor Kecamatan Kemiri pada Selasa, 20 Februari 2018. Adapun hasil pertemuan itu, disepakati permintaan warga melalui Kepala Desa Kemiri, DPAC BPPKB Kemiri dan LSM Aliansi Indonesia yaitu, pertama kupasan/galian tanah bisa dilanjutkan namun harus ada persetujuan dari masyarakat, Ketua RT/RW dan Kepala Desa Klebet serta diketahui oleh Camat, Danramil Mauk dan Kapolsek Mauk. Kedua, mobil truk pengangkut tanah tidak melintasi Desa Kemiri. Ketiga, seluruh truk pengangkut diberikan tanda khusus. Keempat, bagi warga Desa Kemiri, yang secara individu membutuhkan tanah harus berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Kelima, yang hadir dan membuat kesepakatan harus mematuhi semua kesepakan. Keenam, sebelum prosedural atau perizinan belum dipenuhi maka kegiatan kupasan/galian tanah tidak berjalan. Ketujuh, untuk pengawasan galian dipercayakan kepada Pemerintah Kecamatan Kemiri, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ormas BPPKB DPAC Kemiri dan LSM Aliansi Indonesia. Kedelapan, apabila pengusaha kupasan/galian tanah melanggar kesepakatan, ini maka bersedia untuk disetop. (mg-2)  

Sumber: