Ops Keselamatan Kalimaya Diundur

Ops Keselamatan Kalimaya Diundur

TIGARAKSA - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas, Polri menggelar Operasi Keselamatan 2018, tak terkecuali di wilayah hukum Polresta Tangerang. Namun pelaksanaan giat tersebut diundur dari jadwal sebelumnya. Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko menjelaskan, sedianya operasi keselamatan dimulai kemarin (1/3) sampai 21 Maret mendatang. Tetapi ada petunjuk dari Korlantas Polri terkait perubahan jadwal, yakni dimulai pada Senin (5/3) sampai 25 Maret nanti. "Operasi dengan sandi Keselamatan Kalimaya 2018 mulai digelar pekan depan, selama tiga minggu berturut-turut. Kami menerjunkan sebanyak 67 personel Satlantas Polresta Tangerang, serta melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan TNI," kata Ari kepada Tangerang Ekspres, Kamis (1/3). Dia melanjutkan, sekalipun dalam razia tersebut lebih ditekankan pada pemberian teguran kepada pengendara/pengemudi yang melakukan pelanggaran, namun tindakan tegas tetap dilakukan. Polisi tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tilang kepada pelanggar yang berpotensi membahayakan keselamatan, baik pengendara/pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lain. "Tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kedisplinan pengendara bermotor dalam mematuhi peraturan lalu lintas," tandasnya. Ari berharap, masyarakat jangan hanya tertib berlalulintas ketika melintas di jalan yang ada petugas kepolisian. Budaya taat aturan lalulintas sangat penting untuk dijadikan sebagai kebutuhan nonfisik. Selain razia di jalan, kata dia, Satlantas Polresta Tangerang juga rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dalam rangka mengedukasi pelajar soal ketertiban dan keselamatan berlalulintas. "Kami sudah cetak poster dan spanduk berisi pesan kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) serta mengutamakan keselamatan berlalulintas. Selain di sekolah, kami juga selalu menyampaikan imbauan di tempat-tempat keramaian," ucap dia. Ari menyebutkan, rata-rata pelanggaran yang ditemukan selama ini adalah pengendara sepeda motor atau yang dibonceng tidak mengenakan helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan sebagainya. Pun diimbau kepada orangtua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang masih dibawah umur atau belum mengantongi SIM. Jika sang anak bepergian ke sekolah misalnya, sebaiknya diantar atau naik angkutan umum. (mg-3)

Sumber: