Bandel, Lapak PKL Dibongkar

Bandel, Lapak PKL Dibongkar

PAMULANG-Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di dua lokasi di Pamulang, Rabu (28/2) pagi. Yakni, di Jalan Pamulang Permai tepatnya di belakang Mitra 10 sebanyak 18 lapak dan di Jalan Padjajaran sebanyak 15 PKL. Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Soleh mengatakan, pembongkaran dilakukukan setelah ia memberi waktu sekitar dua minggu kepada PKL untuk membongkar lapaknya sendiri. Namun, kesempatan tersebut tidak diindahkan, malah terkesan diabaikan pedagang dan pemilik lapak. "Kita memberi keringanan untuk membongkar sendiri namun, tidak dipedulikan PKL dan kita terpaksa membongkar," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (28/2). Chaerul menambahkan, lapak PKL tersebut berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum). Keberadaan PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum (tribun). Masih menurutnya, lapak PKL yang ada di belakang Mitra 10 dibuat dan dibangun menggunakan bahan baja ringan. Jumlahnya ada 18 lapak dan sudah ada sejak awal Januari 2018. "Bangunannya semi permanen dan informasi yang saya dapat yang bangun itu pihak Mitra 10," tambahnya. Menurut Chaerul, PKL yang dibongkar pemiliknya tidak ada yang izin. Namun, meskipun mereka minta izin tentu tidak akan dikasih izin lantaran tempatnya merupakan fasos fasum. "Sanksinya tentu dibongkar, kalau membangun tanpa izin dan lokasinya di jalan umum pasti kita tindak tegas," jelasnya. Sementara itu, Camat Pamulang Deden Juardi yang mendampingi saat pembongkaran mengatakan, sebelum dibongkar PKL sudah diberi surat peringatan sebanyak dua kali. Meskipun baru dua kali namun, pemilik dan PKL tidak ada itikad baik dengan membongkar sendiri lapaknya. "Ini yang membuat kita bertindak tegas dengan membongkar lapak-lapak tersebut," katanya. Deden menambahkan, bekas lapak PKL tersebut nantinya akan dijadikan jalur hijau. Rencananya kecamatan akan memberi pot yang berisi tanaman. "Jadi nantinya pejalan kaki akan nyaman dan nyaman tanpa harus terganggu dengan adanya PKL," tambahnya. Salah satu pedagang makanan di Jalan Pamulang Permai yang tak jauh dari lokasi pembongkaran Eva mengatakan, menyambut baik upaya pemerintah menertibkan PKL tersebut. Pasalnya, dengan adanya PKL membuat arus lalu lintas padat terutama pada sore hari. "Selain macet dengan adanya PKL membuat pembeli yang datang ke restorannya sepi karena tempat parkir tidak ada," katanya. Sementara itu, salah satu PKL di Jalan Padjajaran Batoy mengatakan, tidak kaget dengan pembongkaran oleh Satpol PP lantaran ia sudah sejak 1994 jualan di sekitar situ. "Dari 1994 sampai sekarang saya sudah tiga kali pindah jualan akibat digusur Satpol PP," jelasnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, ada sekitar 150 personel Satpol PP dan 20 Polisi dan TNI dikerahkan dalam pembongkaran tersebut. Untuk lapak PKL di belakang Mitra 10, Satpol PP membongkar dengan cara memotong baja ringan dengan gergaji mesin, gergaji manual, mesin las dan pakai palu. Sedangkan di Jalan Padjajaran, petugas membongkat menggunakan linggis dan palu lantaran lapak PKL rata-rata menggunakan bahan kayu. Dalam penertiban tersebut tidak terjadi penolakan dari pemilik maupun PKL. (bud/esa)

Sumber: