Kosmetik Ilegal Banyak di Tangerang
TANGERANG – Sebagai kota industri, Tangerang banyak dimanfaatkan pengusaha nakal. Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang mencatat, Tangerang menjadi daerah paling banyak menghasilkan produk ilegal terutama kosmetik. "Tangerang ini paling dominan kosmetika ilegal dan jamu yang berbahan kimia berbahaya. Kita lakukan sweeping rutin setiap bulan kepada toko-toko kosmetik dan apotek," papar Kepala BPOM Serang, Alex Sander yang ditemui Tangerang Ekspres di stand Tangerang Expo. Efek samping yang ditimbulkan dari pemakaian produk kosmetik ilegal, jelas Alex, sangat membahayakan kesehatan. Maka dari itu, dirinya mengimbau masyarakat agar lebih teliti menggunakan produk kosmetik ataupun jamu yang mengandung bahan berbahaya. Menurut Alex, BPOM akan memberi sanksi apabila toko kosmetik kedapatan menjual produk ilegal yang tak terdaftar. "Apabila ada produk ilegal akan kita amankan. BPOM akan melakukan pengamanan dan memusnahkan produk ilegal itu agar tidak kembali dijual di pasaran," ujarnya. Sebagai tindak pencegahan, ia berharap masyarakat membeli produk resmi yang memiliki label BPOM di toko obat atau apotek yang legal. Untuk mengecek apakah produk itu terdaftar di BPOM, Alex mengatakan cukup melihat label izin edar dan mengeceknya di situs resmi BPOM. "Kita bisa lihat label dan izin edar, bisa dicek langsung di website BPOM. Kita bisa lihat izin edar, spesifikisasi, berlaku nomor izinnya sampai kapan dan siapa importirnya. Semuanya lengkap," jelasnya. Dalam rangka menyosialisasikan penggunaan poduk resmi, BPOM menjajakan barang ilegal di stand Tangerang Expo yang digelar pemkot Tangerang di lapangan ex Terminal Cibodas, Kecamatan Cibodas. Barang yang dipamerkan bukan untuk dijual, tetapi untuk memberi edukasi kepada masyarakat yang mengunjungi stand terhadap bahaya produk ilegal yang tak terdaftar di BPOM. "Khusus di stand pameran ini kita jelaskan kepada masyarakat beberapa produk-produk ilegal seperti kosmetik dan jamu yang tidak terdaftar di BPOM," ujarnya. (mg-05)
Sumber: