Novel Pulang, Laporan Dilanjutkan

Novel Pulang, Laporan Dilanjutkan

JAKARTA-Selain menjadi korban penyiraman air keras, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga berstatus terlapor di kepolisian. Pasalnya, Novel sempat dipolisikan atasannya di lembaga antirasuah yakni Brigjen Aris Budiman selaku Direktur Penyidikan KPK ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Dengan kepulangan Novel ke Indonesia pada Kamis (22/2) kemarin, maka kasusnya itu bakal dilanjutkan. “Penyidik Ditreskrimsus kami belum dapatkan agenda lagi. Tapi kemarin sudah melakukan pemeriksaan (saksi),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi Jawapos.com, Jumat (25/2). Bahkan Novel yang juga mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu akan segera diperiksa. “Nanti kami lihat agenda penyidik seperti apa,” tambah dia. Sebelumnya, Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dalam laporan yang dibuat Agustus 2017 itu, Aris keberatan dengan tulisan Novel bahwa penyidik kepolisian tidak pantas berada di KPK dan dirinya sebagai direktur penyidikan terburuk yang pernah ada. Disoal mengenai proses pengungkapan kasus penyiraman Novel yang berlarut hingga sepuluh bulan ini bukan tanpa alasan. Tapi, kata Argo, karena memang penyidik mengalami kesulitan. “Tentu kami membutuhkan waktu, kami sudah dengan sesuai prosedur. Mulai dari olah TKP (tempat kejadian perkara), kemudian barang bukti dan saksi,” kata dia, Minggu (25/2). Tapi kata dia semuanya belum cukup untuk mengungkap pelaku penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu karena saksi dan bukti sangat minim. Kemudian penyidik sempat tertolong dengan adanya kamera pengintai atau CCTV, tapi ketika dicek, hasilnya juga tidak memuaskan karena tidak jelas. “Kami analisa seperti apa CCTV, ternyata tidak jelas. Kemudian kami minta bantuan kepada polisi Australia untuk mengecek, ternyata sama, tidak jelas,” tambahnya. Menurut Argo, kelemahan kasus ini karena kualitas CCTV yang lemah. “Rata-rata yang kita (polisi) punya di Indonesia itu kualitas CCTV masih terbatas,” tegas dia. Soal kasus penyiraman Novel ini, banyak pihak yang mendesak pembentukan tim pencari fakta (TPF) untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Namun, Polda Metro Jaya sebagai pihak yang mengusut kasus tersebut memiliki pandangan lain. “Kami rasa masih belum perlu. Kami masih bekerja keras, dan dari kami juga sudah bersama-sama dengan penyidik KPK (mengusut kasus),” kata Argo Yuwono. Dia menegaskan, sekalipun sudah ada 65 masyarakat yang meminta adanya TPF, hal itu masih belum diperlukan karena penyidikan masih berjalan. Penyidik juga akan segera meminta keterangan dari Novel. “Masih memerlukan beberapa jawaban dari pertanyaan yang di Singapura belum dijawab,” terang dia. Surat panggilan akan dikirim ke alamat tinggal Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Ya kami akan buatkan suratnya,” tambahnya. Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membuat petisi pembuatan TPF di kasus Novel. Atas petisi itu, sudah ada 65 tanda tangan dari masyarakat yang setuju pembentukan TPF. (jpc/esa)

Sumber: