Kades Ketapang Nasuhi Membantah Adanya Perangkat Desa Pungut Biaya PTSL

Kades Ketapang Nasuhi Membantah Adanya Perangkat Desa Pungut Biaya PTSL

 MAUK – Kepala Desa Ketapang Nasuhi membantah bila penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Langsung (PTSL) atau dikenal dengan istilah Prona, ditarif Rp 1,5 Juta sampai Rp 2 Juta oleh oknum perangkat desa. Bantahan itu, dikuatkan dengan keterangan pengurus program PTSL di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, oknum Perangkat Desa Ketapang meminta uang senilai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 Juta kepada masyarakat untuk bisa menerima sertifikat tanah melalui program PTSL. Padahal, masyarakat menganggap program sertifikasi ini gratis dari pemerintah.

Pria yang akrab disapa Uki dikediamannya kepada Tangerang Ekspres menuturkan, anak buahnya yaitu Awang diminta tolong oleh Anwar sebagai pemilik tanah untuk mengurus surat hibah tanah seluas 363 meter persegi di Kampung Kebon RT 18/08 Desa Ketapang. Selain itu, sambungnya, Awang juga diminta mengurus akte jual beli (AJB) tanah seluas 128 meter persegi di alamat yang sama. Jadi, uang senilai Rp 2 Juta bukan untuk biaya penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Nominal Rp 2 Juta itu kesepakatan antara Awang dengan Anwar, sebagai ongkos mengurus surat hibah dan ajb tanah, lantaran berkas tersebut adalah salah satu peryaratan yang dibutuhkan dalam program PTSL, ” kata Uki, Jumat (23/2).

Uki melanjutkan, dia telah memerintahkan kepada beberapa perangkat desa yang dipercaya sebagai pengurus program PTSL, agar tidak menarif biaya pengajuan penerbitan sertifikat tanah gratis ini. Menurutnya, bila masyarakat memberikan uang secara sukarela setelah sertifikat tanah terbit itu jauh lebih baik. Namun, kalau dalam mengurus berkas persyaratan membutuhkan ongkos, sepakati saja biaya itu jangan sampai masyarakat merasa terbebani.

Di tempat yang sama, Awang mengatakan, jika mengikuti peraturan yang ada bahwa biaya mengurus AJB atau surat hibah tanah yaitu dengan lahan dibawah 100 meter persegi saja senilai Rp 1.500.000. Sedangkan, sambungnya tanah milik Anwar lebih dari 300 meter persegi dalam 3 bidang tanah yang dia uruskan untuk membuat AJB dan surat hibah.

Uki menambahakan, ada beberapa warga yang datang kepada dirinya. Warga bercerita kepada dirinya bahwa ada kabar program PTSL dipungut biaya Rp 1,5 Juta oleh oknum perangkat desa walaupun berkas persyaratan sudah lengkap serta tinggal mengajukan. Alhasil, Uki meyampaikan bahwa itu tidak benar dan dia langsung menerima berkas yang warga bawa untuk diurus oleh anak buahnya.

“Kabar-kabar miring yang menerpa Pemerintah Desa Ketapang sudah biasa dilakukan oleh orang-orang yang bersebrangan politik oleh saya. Jadi masyarakat diminta kroscek bila ada apa apa,” minta Uki.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum BPN Kabupaten Tangerang Elih saat di hubungi kepada Tangerang Ekspres, Jumat (23/2). Elih meminta pembicaraan terkait program PTSL, dia meminta bertemu saja supaya lebih rinci, jelas dan tidak bias. Kemudian, untuk biaya pengurusan AJB atau surat hibah, hal itu bukan kewenangan BPN, karena akte ada di PPAT, bisa di PPAT Camat atau PPAT Notaris. (mg-2)

Sumber: