UPK Pakuhaji Ditegur Dinas Perkim
TANGERANG – Program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Permukiman Padat Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis) tahun anggaran 2017 di Kecamatan Pakuhaji, belum tuntas. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang telah melayangkan teguran kepada pelaksana kegiatan.
Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Heru Herdiansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada Kepala Unit Pelaksana Kegiatan (UPT) Pakuhaji. SP 3 tertanggal 13 Februari 2018 itu dikeluarkan lantaran SP 1 dan SP 2 tidak diindahkan.
“Kalau teguran ya sudah ketiga kali, tetapi pelaksanaan di lapangan sudah ada perbaikan. Pihak UPK Pakuhaji sudah ke sini (kantor Dinas Perkim) tadi, dijanjikan untuk menyelesaikan sampai tanggal 28 Februari 2018,” kata Heru kepada Tangerang Ekspres, kemarin (19/2).
Dia menjelaskan, sebanyak dua rumah keluarga penerima manfaat Gebrak Pakumis Tahun 2017 di Kecamatan Pakuhaji masih belum selesai 100 persen. Sehingga pelaksana kegiatan ditenggat sampai waktu yang dijanjikan. Namun jika teguran ketiga tidak diindahkan, Dinas Perkim Kabupaten Tangerang akan mengambil langkah tegas. Bahkan tidak tertutup kemungkinan UPK tersebut dibekukan.
“Kami menunggu hasil sampai waktu yang dijanjikan. Mudah-mudahan terealisasi. Lebih cepat maka lebih bagus, karena sekarang sudah masuk ke tahapan proses Gebrak Pakumis Tahun 2018. Intinya adalah persoalan di Pakuhaji sudah ada perbaikan,” pungkas Heru.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Pintu Air, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, mengeluhkan pembangunan rumah melalui program Gebrak Pakumis karena hanya setengah jadi. Seperti disampaikan Yasin misalnya, dia terpaksa mencari dana agar bangunan tersebut dapat diteruskan. Bahkan persoalan itu sempat menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Komunikasi Amanat Rakyat (Jangkar).
Ketua Jangkar Kecamatan Pakuhaji Darma mengatakan, UPK Pakuhaji tidak menyediakan material pembangunan sesuai rencana anggaran biaya (RAB), yakni senilai Rp 14,3 juta per unit rumah. Kemudian dikuatkan dengan hasil monitoring Tim Fasilitasi Program Gebrak Pakumis Kabupaten Tangerang, yang berujung pada pemberian teguran. (mg3/mg2)
Sumber: