Bangunan Kecamatan Solear Tak Terurus

Bangunan Kecamatan Solear Tak Terurus

SOLEAR-Tiga buah bangunan kantor Kecamatan Solear kondisinya tidak terururus. Tiga bangunan tersebut lokasinya berada di depan bangunan kantor Kecamatan yang baru saja dibangun dan diresmikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Hal itu tentu mengganggu estetika dari pekarangan kantor Kecamatan karena siapapun yang mengunjungi kantor Kecamatan Solear harus melewati tiga bangunan yang sudah reot dan usang tersebut. Diketahui, ketiga bangunan tersebut sudah tidak digunakan pada awal tahun 2018, meski demikian, kondisi bangunan tersebut hanya menyisakan reruntuhan tembok dan puing yang berserakan di area lokasi. Pantauan di lokasi, area bangunan itu juga dipenuhi rumput ilalang sehingga kesan angker menyelimuti area tersebut. Ketika dikonfirmasi, Camat Solear Samsu menjelaskan, tiga bangunan usang itu adalah Kantor administrasi Kecamatan Solear, Gedung Serba Guna (GSG) dan MCK. Pihaknya mengaku, ketiga bangunan itu baru saja ditinggali pada awal tahun 2018, setelah pembangunan kantor baru selesai dibangun. Menurutnya, pihaknya saat ini sudah mengajukan permohonan penghapusan aset kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, agar tiga bangunan itu tidak tercatat sebagai kantor, GSG dan MCK. Menurutnya, kemarin petugas aset sudah mendatangi tiga bangunan itu untuk diinventarisir. Menurut Samsu, pihaknya tidak dapat merubuhkan bangunan tersebut karena saat ini tiga bangunan tersebut masih terdata sebagai aset produktif. "Jadi kami ingin sampaikan ke bagian aset kalau bangunan ini sudah tidak digunakan lagi, jadi dapat dihapus (sebagai aset produktif-red), sehingga kami bisa merubuhkannya," ujarnya. Samsu mengaku, selama ini pihaknya tidak mengurus bangunan tersebut. Menurutnya dirinya lebih baik merubuhkan bangunan tersebut ketimbang merawatnya. Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang M. Hidayat mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan pengajuan penghapusan aset. Menurutnya tim aset telah turun ke lokasi mensurvei aset yang hendak diajukan tersebut. "Dikukur dulu, ditentukan batas-batas yang dihapus, nah baru kemudian kita masukkan kedalam draf SK penghapusan, membuat tanda tangan persetujuan, baru kita eksekusi," tuturnya. Menurut Hidayat, penghapusan aset dapat dilakukan jika bangunan tersebut sudah tidak lagi digunakan dan asas manfaatnya sudah tidak ada. Menurutnya, bagi OPD yang memang memiliki bangunan tidak terpakai sudah seharusnya dibuat permohonan penghapusan aset agar banguna tersebut dapat dibangun untuk keperluan lain. "Kalau memang tidak bermanfaat dirobohkan, atau diganti bangunan baru. Artinya dioptimalkan fungsi asetnya," tandasnya.(mg-14).

Sumber: