Kantor DPC PDIP Dipermasalahkan

Kantor DPC PDIP Dipermasalahkan

TIGARAKSA-Kantor DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang beralamat di Komplek PWS Blok AF 18 Nomor 50 Rt05/02, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa dipermasalahkan. Uding, selaku penerima kuasa dari Uweng menyatakan tidak mengijinkan pengurus DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang baru berkantor di tempatnya. Uding mengaku keberatan bahwa rumah milik Uweng bosnya dijadikan kantor DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Kepada Tangerang Ekspres Uding mengaku telah mengirim surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang karena telah memverifikasi rumah milik bosnya sebagai kantor sekretariatan DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Pihaknya menegaskan, pengurus DPC PDIP yang baru tidak diijinkan untuk menguasai tanah dan bangunan itu, karena antara Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang lama yakni Topari dengan Uweng telah melaksanakan pembatalan Pengikatan Jual Beli atas tanah dan bangunan tersebut. Dijelaskan Uding, saat itu Uweng selaku pemilik tanah dan bangunan pernah melaksanakan pengikatan jual beli dengan Topari, yang saat itu masih menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Setelah Topari diberhentikan dari jabatan Ketua DPC PDIP, keduanya sepakat untuk melaksanakan pembatalan Pengikatan Jual Beli atas tanah dan bangunan tersebut. "Pada tanggal 3 Februari 2018, antara Pak Uweng dan Pak Topari sudah melakukan pembatalan perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa. Mengingat tanah dan bangunan saat ini diperuntukkan untuk Kantor DPC PDIP Kabupaten Tangerang, maka saya keberatan, karena kami tidak mengenal DPC PDIP Kabupaten Tangerang, yang kami kenal hanya Pak Topari," ujarnya. Uding juga meminta KPUD Kabupaten Tangerang merevisi data Sipol yang mempublikasikan tanah dan bangunan milik bosnya itu sebagai Kantor DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Menurutnya, data Sipol yang diirilis KPUD harus cepat diubah, karena tanah dan bangunan itu bukan milik DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Meski demikian, ia menyesalkan tidak adanya respon dari KPUD, meski surat keberatan tersebut telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni tanggal 5 Februari dan 6 Februari. Tak hanya itu ia juga telah mengirim surat keberatan ke Panwaslu, meski demikian Panwaslu hanya meminta klarifikasi tanpa menindaklanjutinya. "KPUD Kabupaten Tangerang tidak bekerja, surat kami tidak direspon. Kami sangat keberatan jika KPUD masih merilis data Sipol kantor DPC PDIP berada di lahan dan bangunan kami," tegasnya. Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengatakan, tidak dapat mencampuri urusan internal DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Menurutnya pihaknya sudah melaksanakan verifikasi partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku. Jamal justru mempertanyakan persoalan kantior itu dipersoalkan setelah pihaknya selesai melaksanakan veridikasi faktual. "Kenapa saat verifikasi parpol kantor itu yang dilaporkan?, tanya ke partai jangan ke saya," ujarnya. Jamal menyarankan, agar Uding melayangkan surat keberatan ke DPP PDIP Kabupaten Tangerang, kemudian DPP PDIP mengirim surat ke pihaknya untuk dilakukan komunikasi. "Itu urusan internal mereka, kita hanya pelaksana dibawah," ujarnya. Terpisah, Ketua Pelaksana Tugas harian DPC PDIP Kabupaten Tangerang Irvansyah mengatakan, telah mengetahui proses peruntukkan kantor DPC PDIP Kabupaten Tangerang, mulai dari perjanjian dilakukan Topari hingga pembatalan yang juga dilaksanakan Topari. Meski demikian, pihaknya perlu mempelajari akte pembatalan jual beli antara Topari dengan Uweng. Hal itu penting untuk mengetahui apakah ada dalil yang menyatakan tanah dan bangunan tersbeut tidak lagi bisa digunakan DPC PDIP Kabupaten Tangerang. "Kami sedang pelajari bagaimana prosesnya (pembatalan akte jual beli-red) dan kami juga hendak meminta klarifikasi dari Pak Topari," ujarnya. Irvansyah menyesalkan langkah Uding yang melayangkan surat keberatan ke KPUD Kabupaten Tangerang karena sebetulnya hal itu adalah persoalan internal partai. "Tidak semestinya Pak Uding melayangkan surat ke KPUD, harusnya dia berkoordinasi dulu dengan DPC PDIP Kabupaten Tangerang," tuturnya. Menurut Irvansyahm, sambil menunggu persoalan klaim kantor, pihaknya juga telah menyewa kantor baru bekas Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan yang terletak di Jalan Pemda Tigaraksa.(mg-14).

Sumber: