APK Tiga Paslon Ditertibkan
SERANG – Memasuki hari pertama pelaksanaan kampanye, Kamis, (15/2), Panwaslu Kota Serang didampingi KPU Kota Serang menertibkan alat peraga kampanye (APK) dari seluruh paslon. Penertiban APK yang melibatkan Satpol PP Kota Serang itu, diantaranya di jalan protokol Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Jenderal Sudirman, billboard dan baliho yang melintang maupun di bahu jalan bergambar paslon seluruhnya diturunkan, tanpa terkecuali. “Semua APK yang tidak sesuai desain dan titik lokasi pemasangan oleh KPU hari ini (kemarin-red) kami tertibkan. Kami dibantu oleh aparatur Satpol PP, Dishub, dan Dinas Tata Kota, serta Polres Serang Kota, plus KPU. Ukuran dan jenis APK sudah ditetapkan oleh KPU lewat beberapa kali rapat dengan kami dan timses. Sejak beberapa hari lalu kami memohon kepada timses paslon untuk menertibkan sendiri APK mereka sebelum hari pertama kampanye. Tapi tidak juga dilakukan. Akhirnya hari ini kami tertibkan,” kata Divisi Penindakan Panwaslu Kota Serang Faridi, ditemui di Alun-alun Barat Kota Serang. Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan, sesuai ketentuan, desain APK setiap paslon paling lambat diserahkan kepada KPU lima hari sejak ditetapkan sejak paslon. Penetapan paslon sudah dilakukan pada Senin, (12/2) lalu. “Kami masih menunggu semua paslon menyerahkan desain. Setelah itu kami cetak dan kami serah terimakan kepada paslon. Sesuai aturan, untuk APK paslon bisa mencetak 150 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU. KPU sendiri mencetak 3 jenis APK, yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Titik pemasangannya juga sudah kami putuskan. Desain nantinya akan memuat nama dan nomor urut paslon. Hari ini kami mendampingi kawan-kawan Panwaslu menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan," kata Heri. Usai melakukan penertiban, kemarin KPU Kota Serang menggelar sosialisasi kampanye kepada seluruh timses paslon, parpol, tokoh masyarakat, PPK, dan Panwascam. Didapuk menjadi pembicara sosialisasi adalah Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri. Dalam paparannya Syaeful menjelaskan materi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kampanye. Setidaknya ada 12 SK yang harus disiapkan KPU Kota Serang dalam mengelola tahapan kampanye ini. Tahapan ini sangat panjang hingga tanggal 23 Juni mendatang. Kurang lebih 4 bulan. KPU harus memfasilitasi dengan baik seluruh kegiatan kampanye paslon. Dari mulai pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye sesuai jumlah kepala keluarga, pertemuan terbatas, rapat umum, hingga nanti debat kandidat sebanyak tiga kali. Peraturan KPU nomor 4 ini jauh lebih luwes ketimbang regulasi sebelumnya. “Kalau dulu misalkan bahan kampanye yang boleh dicetak itu dikatakan topi. Kalau sekarang disebutkan penutup kepala. Jadi item barangnya bisa lebih beragam. Kami berharap seluruh paslon taat terhadap aturan kampanye karena ini nantinya berkorelasi dengan audit dana kampanye yang akan dilakukan di akhir masa kampanye,” ujarnya. Syaeful menegaskan, bahwa bahan kampanye yang disebar timses paslon satu unit/pcs nya jika dikonversi tidak boleh melebihi Rp 25 ribu. Jika melebihi itu, maka Panwaslu bisa mencatatnya sebagai sebuah pelanggaran. “Kalau tidak dikontrol, nanti bisa melebihi pembatasan dana kampanye yang sudah diputuskan KPU Kota Serang senilai kurang lebih Rp 16 miliar,” katanya. Pembicara sosialisasi lainnya, Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menuturkan, isu krusial yang menyita perhatian selama masa kampanye adalah masih tetap soal politik uang. Berikutnya tentang netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, hingga kampanye di medsos. Masa kampanye ini tahapan paling rawan. SelaIn karena durasinya sangat panjang, juga melibatkan langsung pemilih. “Kami minta seluruh paslon untuk membuktikan komitmen anti politik uang dan politisasi SARA, selama masa kampanye ini. Kami sudah membentuk Sentra Gakkumdu untuk mengkaji persoalan pidana yang mungkin timbul, seperti politik uang. Apapun alasannya, dikemas dalam bentuk apapun, jika ada pemberian uang kepada pemilih oleh timses paslon atau bahkan oleh paslon langsung, maka akan kami jadikan temuan karena itu pelanggaran berat,” kata Rudi. (and/ang)
Sumber: