Trantib Ciledug Panggil 20 Pemilik Panti Pijat

Trantib Ciledug Panggil 20 Pemilik Panti Pijat

TANGERANG- Semakin menjamurnya usaha salon yang dilengkapi dengan fasilitas pijat reflexi, menjadi perhatian khusus Trantib Kecamatan Ciledug. Guna mengantisipasi akan adanya praktek prostitusi terselubung, monitoring terus dilakukan. Kasi Trantib Kecamatan Ciledug Muhhamad Syahri mengaku, pihaknya telah memetakan serta memanggil para pemilik puluhan usaha yang kini telah keberadaannya telah menyebar di sejumlah wilayah. “Selain melakukan operasi rutin sebulan dua kali, sekitar 20 pemilik usaha tersebut juga kita akan panggil untuk mengimbau agar usaha yang digelutinya tidak melanggar norma dan aturan yang berlaku,” ujar Syahri, kemarin. Sebab menurut Syahri, kegiatan usaha yang kerap disalahgunakan menjadi praktik perzinahan tersebut tak sedikit dilakukan oleh oknum yang nakal. Sehingga untuk mencegah timbulnya masyarakat, sosialiasisi dilakukannya. “Kita panggil untuk lakukan sosialiasisi terkait Perda Nomor 8 Tahun 2005 kaitan pelarangan prostitusi. Jadi jika panti pijat itu tidak ada pintunya atau menjadi sarang LGBT akan kita bongkar,” pungkasnya. Selama operasi yang telah dilakukannya, pihaknya hingga saat ini belum menemukan pelanggaran. “Usaha itu paling banyak di wilayah Parung Serab. Ada juga di Sudimara Barat dan Peninggilan. Sejauh ini masih tertib operasionalnya, dan kita tidak temukan adanya pekerja dibawah umur,” katanya.  (mg-04)  

Sumber: