Wali Murid Tolak Sidang Lapangan

Wali Murid Tolak Sidang Lapangan

BALARAJA-Puluhan wali murid SDN 1 Balaraja menggelar aksi unjukrasa di sekolah yang terletak di Jalan Raya Serang KM 24, Kampung Balaraja, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Jumat (7/4). Aksi ini dipicu oleh gugatan salah seorang warga  ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas lahan sekolah itu.

Aksi yang diklaim spontan itu digelar untuk menyambut kedatangan majelis hakim yang akan melakukan persidangan lapangan.

"Kami  tidak rela   anak-anak kami tergganggu kenyamanan belajarnya karena adanya gugatan dari salah satu warga," kata salah seorang  wali murid, Kompol (Purn) Suparno.

Menurut  Suparno, tanah yang ditempati SDN 1 Balaraja sejak puluhan tahun tidak ada masalah. Namun  kata Suparno, tiba-tiba digugat pada pertengahan tahun 2016 lalu oleh orang atau kelompok, yang sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan pihak penghibah tanah.

"Dulunya, tanah ini  milik orang keturunan Tionghoa yang bernaman  Yap Keng San. Lalu dihibahkan untuk keperluan umum.

Tapi tiba-tiba atas nama Dahlan yang tidak pernah kami kenal menggugat tanah ini. Untuk itu, kami meminta agar majelis hakim menolak gugatan atas tanah SDN 1 Balaraja," papar mantan Kapolsek Balaraja tahun 2000-an ini.

Sementara, Kepala SDN 1 Balaraja Ucu Suwandi mengatakan, gugatan terhadap tanah SDN 1 Balaraja mengada-ngada. Sebab menurutnya, pihak penggugat atas nama Dahlan adalah orang yang tidak ada kaitan keluarga dengan penghibah tanah itu.

“Gugatan itu mengada-ngada. Sepengetahuan saya, tanah yang ditempati SDN 1 Balaraja sudah lama menjadi milik Pemkab Tangerang,” terangnya.

Ucu mengungkapkan, dalam gugatan tersebut, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menjadi tergugat 1,  Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Tangerang jadi tergugat 2, dan  pihak SDN 1 Balaraja kata dia,  menjadi tergugat 3. “Kami menghormati proses hukum yang sedang jalan,” imbuhnya.

Ia  berharap, agar proses gugatan bisa segera selesai. “Persidangan  lapangan oleh majelis hakim soal sengketa lahan SDN 1 Balaraja tidak mengganggu aktivitas belajar siswa. Kegiatan belajar mengajar berlangsung sebagaimana biasanya,” katanya.(mg-24)

Sumber: