Baliho Bergambar Walikota Disewakan Rp14 Juta Per bulan

Baliho Bergambar Walikota Disewakan Rp14 Juta Per bulan

  SERPONG-Baliho yang terpampang di kawasan Ciater, Serpong, Kota Tangsel ilegal. Hal ini diakui orang yang mengaku pemilik baliho tersebut. Baliho itu diakui sudah terpasang sejak sebulan lalu. Anehnya, sampai saat ini baliho tersebut masih kokoh berdiri. Sebelumnya diberitakan, baliho berjejer di kawasan Ciateri, Serpong, Kota Tangsel. Diduga, baliho tersebut tidak berizin. Yang bikin penasaran, salah satu dari sekitar lima baliho yang terpajang terdapat foto bergambar walikota dan wakil walikota. Karena penasaran, Tangerang Ekspres mencoba menghubungi nomor telepon yang tertera di baliho bergambar walikota dan wakil walikota tersebut. Saat Tangerang Ekspres menelpon nomor yang tertera di baliho itu, suara lelaki dari balik telepon mengaku bernama Haji Elli. Ia mengaku pemilik baliho dan bisa membuat perjanjian sewa baliho yang terpajang di Ciater tersebut. Melalui telepon itu, Elli mengatakan, saat ini dirinya sudah memiliki tiga baliho yang tersebar di pusat keramaian Kota Tangsel. Masyaarkat bisa menggunakan baliho tersebut dengan menghubungi nomor handphone miliknya yang sudah dicantumkan di baliho tersebut. “Balihonya saya ada tiga yakni di Ciater, Melati Mas dan Alam Sutera. Satu bulan sewanya Rp14 juta,” terangnya, Rabu(7/1). Alasan ia memajang foto walikota dan wakil walikota di balihonya, untuk menarik perhatian masyarakat Tangsel. Ia mengatakan, mengambil foto Airin-Benyamin dari internet. Selanjutnya, jika ada pemasangan iklan foto tersebut akan diganti. “Fotonya saya ambil banyak, biasa bikin buat space iklan. Kalau mau menggunkan ya, sewa atau kontrak dengan mengirim desain lewat email,” ucapnya. Sayangnya, hingga saat ini baliho tersebut belum juga memiliki izin. Menurut Elli, dirinya baru akan meminta izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel nanti setelah ada penyewa. “Kalau sudah mau pasang baru saya izin ke DPMPTSP. Soalnya kalau pasang duluan kan belum tentu pasang satu bulan, bisa satu minggu atau hanya dua hari,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Parundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Okki Rudianto mengatakan, baliho tersebut tidak dapat disewakan. Karena, secara spesifikasi tidak termasuk reklame. Sehingga tidak bisa diberikan izin untuk disewakan. Apalagi terkait untuk pembuatan iklan, jelas harus memiliki izin terlebih dahulu. “Kalau iklan kan komersial jadi harus berizin," katanya. Terkait penertibannya, Okki mengaku akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinannya. Setelah itu, baru melakukan tindakan sesuai arahan atasannya. "Saya bilang dulu sama pimpinan, rencananya bulan ini akan ditertibkan,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Sumber: