Target Retribusi Parkir Melorot

Target Retribusi Parkir Melorot

SERPONG-Target pendapatan dari sektor retribusi parkir tahun ini turun drastis. Angkanya melorot dari target 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1,6 miliar menjadi Rp600 juta saja pada target 2018. Kepala Seksi Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Mohamad Saptaji mengungkapkan, penurunan target ini bukan karena tidak tercapainya target retribusi parkir pada 2017. Sebab, pada tahun lalu Dinas Perhubungan mampu mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari sektor ini melebihi target. "Tahun lalu tercapai, lebih dari Rp1,6 miliar yang jadi target," katanya. iIa menjelaskan, koreksi target retribusi parkir pada 2018 disebabkan karena adanya sektor parkir yang masuk wilayah pajak parkir. Dalam hal ini, pada 2017 ada titik parkir yang dikelola wajib pajak parkir namun dipungut retribusi. Karena, alas hukum titik parkir dimaksud belum lengkap. "Ada titik parkir yang jadi wajib pajak parkir. Pada 2017, mereka izinnya belum keluar sehingga ditarik retribusi. Sekarang, izinnya sudah keluar maka kembali ke pajak bukan lagi retribusi," papar Saptaji. Dari kalkulasi sistem, kata dia, target retribusi parkir terkoreksi Rp1 miliaran. Sehingga, targetnya kini hanya Rp600 jutaan. "Itu hasil kajian jadi targetnya Rp600 juta," imbuhnya. Untuk wajib retribusi parkir sendiri ada 37 titik yang dipungut Dishub. Dalam hal ini, titik parkir on street atau parkir bahu jalan. Jumlah ini memang terlihat kecil dari luasnya wilayah perkotaan di Kota Tangsel. Namun demikian, Saptaji mengungkapkan, menarik retribusi parkir bukan perkara mudah. Sebab, di lapangan kadang petugas berbenturan dengan oknum berbagai elemen. "Ada yang tidak bisa diajak bekerja sama, sehingga yang ada retribusinya sekarang 37 tiitk dari 146 titik yang ada di Kota Tangsel," papar Saptaji. Adapun tarif parkir bahu jalan, sesuai dengan ketentuan yakni Rp2.000 untuk sekali masuk untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil tarif ini, berlaku flate. "Perhitungan retribusinya dari Satuan Ruang Parkir (SRP) yang dihitung berdasarkan kajian. Setelah muncul nilainya, dibuat SKRD (Surat Keputusan Retribusi Daerah)," jelas Saptaji. Selain retribusi parkir, Dishub juga memungut retribusi sewa lahan parkir. Target tahun lalu sebesar Rp2,2 miliar. Sampai akhir tahun, targetnya terpenuhi. "Kalau sewa lahan parkir itu, status lahannya milik pemda namun digunakan oleh pengelola parkir. Ada tarifnya sebesar dengan rumus luas lahan dikali NJOP, bayarnya setahun sekali," paparnya. (esa)

Sumber: