Ikut Partai, TKS Terancam Dipecat

Ikut Partai, TKS Terancam Dipecat

CIPUTAT-Bagi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kota Tangsel yang menjadi anggota partai politik terancam dipecat. Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie di Puspemkot Tangsel, Senin (5/1). “Kalau mau ikut partai ya, keluar dari pegawai pemerintah. Apakah itu TKS apalagi ASN. Harus keluar enggak bisa bebal begitu,” Singkat Pak Ben. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tansgel, Apendi mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terkait TKS yang masuk parpol. “Masih dicek siapa saja yang ikut supaya jelas,” singkatnya. Perlu diketahui, sebanyak 24 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kota Tangsel ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel menajdi anggota partai Politik. Selain itu, dua Plt Lurah dan satu Sekertaris Kelurahan pun tercatat sebagai anggota parpol. Hingga saat ini, Apendi mengatakan belum mengetahui adanya lurah yang ikut parpol. “Besok dicek dulu ke lapangan," katanya. Sementara itu, Komisoner Panwaslu, Ahmad Jazuli menyampaikan kekecewaannya terkait masih ada TKS yang masuk dalam anggota parpol. “Sangat disayangkan TKS masuk parpol. Bahkan, panwaslu juga menemukan fakta Plt lurah menajdi pengurus parpol,” katanya. Jazuli mengatakan, adapun Plt lurah yang masuk sippol saat verifikasi faktual yaitu Plt Lurah Babakan Sa'adon sebagai ketua PAC PAN, Plt Lurah Kademangan, Saih sebagai ketua PAC Gerindra dan Sekertaris Kelurahan Jelupang Mahfud, dari partai Golkar. “Kalau Plt Lurah Bababakan Saih, kemarin baru memberikan surat pengundururan diri dari parpol,” singkatnya. Sebelumnya, Komisioner Panwaslu Divisi Sumber Daya Manusia Kota Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, TKS dilarang masuk parpol. Alasannya, mereka menerima uang dari ABPD. “Siapa pun yang menerima uang atau honor dari APBD tidak boleh berpihak pada parpol. TKS kan gajinya dari itu, mereka masuk ke birokrat,” kata Acep, Minggu (4/1). Acep mengatakan, dalam ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral terhadap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut diatur bedasarkan pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memimihak kepada kepentingan siapapun. “Di situ kan sudah jelas, ASN yang terlibat atau kepengurusan di partai politik sanksinya yaitu pemberhentian dengan tidak hormat,” tambahnya. (mg-7/esa)

Sumber: