UMK Tangsel Rp 3,5 Juta

UMK Tangsel Rp 3,5 Juta

TANGERANG—-Tarik ulur angka masih mewarnai rapat pleno penetapan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sejumlah daerah di Banten. Sampai kemarin, baru tiga daerah yang sudah menetapkan usulan besaran UMK 2018. Yakni Kota Tangsel, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Untuk Kota Tangsel, Dewan Pengupahan menetapkan besaran usulan UMK 2018 sebesar Rp 3.555.835 atau naik Rp 284.899 dari tahun lalu. Hasil tersebut diperoleh setelah Dewan Pengupahan Kota (Depeko) melakukan rapat pleno di Kantor Dinas Sosial Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Selasa (7/11). Kepala Depeko Tangsel Purnama Widjaya mengatakan, angka tersebut lebih tinggi dibanding UMK 2017 yang sebesar Rp 3.270.936. Rapat pleno dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) dan pakar pengupahan. “Hasilnya disetujui usulan UMK 2018 sebesar 3.555.835,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (7/11). Purnama menambahkan, angka Rp 3.555.835 diperoleh dengan menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Kenaikan UMK sebesar 8,71 persen dari UMK 2017 atau sebesar Rp 3.555.835. Namun, dari unsur serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan berdasarkan inflasi dan produk domestik bruto Kota Tangsel, yaitu sekitar 11,36 persen atau Rp 3.642.514. “Tapi akhirnya kesepakatan diperoleh UMK 2018 Rp 3.555.835,” ujarnya. Masih menurut Purnama, setelah melakukan pleno dan mendapat besaran UMK 2018, Depeko akan segera melengkapi berkas dan melaporkan kepada Walikota Tangsel. Selanjutnya, walikota akan mempelajari dan menyampaikan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan surat keputusannya. Sedangkan batas akhir penyerahan rekomendasi dari Walikota Tangsel ke Gubernur Banten adalah 10 November. "Selanjutnya, gubernur paling lambat 20 November harus sudah membuat surat keputusan UMK kabupaten/kota," jelasnya. Purnama menjelaskan, setelah keluar surat keputusan gubernur, Depeko dan Dinas Ketenagakerjaan selanjutnya akan menyosialisasikan keputusan tersebut kepada perusahaan, pekerja dan lainnya. “Meskipun SK dikeluarkan 20 November tapi berlakunya mulai 1 Januari 2018,” tuturnya. Sementara di Kabupaten Tangerang, sampai kemarin Dewan Pengupahan belum memutuskan usulan UMK 2018. Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian ketenagakerjaan Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengatakan, usulan yang disampaikan antara Apindo, buruh dan pemerintah masih berbeda. Menurutnya, serikat buruh mengusulkan UMK sebesar Rp 4.173.750. Buruh berdalih, usulan tersebut merupakan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 3.975.000, termasuk biaya listrik Rp 535.000, transportasi Rp 530.000, sewa kamar Rp 750.000, air bersih Rp 65.000 dan rekreasi Rp 95.000. Sementara itu, dari unsur Apindo mengusulkan mekanisme perhitungan UMK 2018 sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat (2) yakni naik sebesar 8,71 persen atau menjadi Rp 3.555.834.  Deni mengatakan, usai dilaksanakan rapat pleno pihaknya akan menyerahkan notulen tersebut ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. "Dari usulan-usulan ini nantinya Pak Bupati merekomendasikan ke Gubernur Banten untuk disetujui," tuturnya. Begitu juga di Kota Cilegon. Rapat pleno pembahasan UMK diwarnai demo seratusan buruh. Rapat tersebut pun belum menemui titik temu. Rapat Pleno digelar di Ruang Rapat Walikota Cilegon dihadiri 3 elemen, yakni Pemkot Cilegon, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Masing-masing dari mereka punya usulan sendiri soal kenaikan upah. Apindo dan Pemkot Cilegon mengusulkan besaran upah sama, sementara serikat buruh lebih besar dari yang diajukan keduanya. Serikat buruh mengajukan UMK Cilegon sebesar Rp 3.687.854,97, Apindo dan Pemkot Cilegon Rp 3.622.214,61. Melihat dari tiga versi tersebut kenaikan UMK itu tidak jauh berbeda yakni rata-rata naik Rp. 300 ribu dari UMK Kota Cilegon 2017 Rp 3.331.997.63. Sebelumnya, UMP atau Upah Minimum Provinsi di Banten naik 8,71 persen atau Rp 168.205 dari UMP 2017 Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385 Sementara itu, serikat buruh mengajukan besaran UMK 2018 berpatokan pada perhitungan inflasi. Apindo dan Pemkot Cilegon berpatokan pada surat edaran yang dikeluarkan Kemenaker yang mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 8,71 persen dari UMK sebelumnya. "Sebenarnya kita ingin selesainya hari ini (kemarin,red), Plt Walikota untuk mengambil keputusan. Intinya acuan serikat buruh tetap mengacu pada inflasi Kota Cilegon. Kita inginnya UMK 2018 itu naik di atas 10 persen," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan dan Umum (F-SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin kepada wartawan, Selasa (7/11). Rudi merasa tidak puas karena rapat penetapan UMK 2018 tersebut tidak langsung diputuskan dan masih menunggu keputusan Plt Walikota Cilegon. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Buchori mengatakan, prinsipnya pemerintah mengakomodir semua usulan kenaikan UMK baik dari pihak buruh maupun dari Apindo. "Kita pertimbangkan seperti apa, kalau keinginan buruh ya itu keinginan mereka. Kalau unsur Apindo ya keinginan unsur mereka, nanti akan kita pertimbangkan. Yang jelas hasil ini akan kita serahkan ke Plt Walikota dulu," ujar Buchori. Pascarapat penetapan upah, pihaknya akan mengajukan ke Plt Walikota Cilegon untuk kemudian mengajukan rekomendasi besaran kenaikan upah itu ke Pemprov Banten. "Setelah kita serahkan ke Plt Walikota, baru kita melayangkan rekomendasi kenaikan UMK ini ke Provinsi Banten mengingat paling lambat tanggal 10 November sudah diserahkan ke Provinsi Banten," kata dia. Di Kabupaten Lebak, Bupati Iti Octavia Jayabaya telah menerima usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.313.050 per bulan. Diketahui, UMK tahun depan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen, dibandingkan UMK Lebak tahun 2017 yang hanya Rp2.170.000 per bulan. “Kita telah serahkan UMK Lebak tahun 2018 ke Ibu Bupati. Setelah disepakati Dewan Pengupah, besaran UMK Lebak tahun 2018 naik menjadi Rp2.313.050 per bulan,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebak Maman Suparman, kemarin. Kata Maman, setelah besaran UMK 2018 disetujui bupati maka berkas usulan akan diserahkan ke Gubernur Banten. Batas penyerahan usulan UMK ke Gubernur sampai 10 November mendatang. “Sudah sampai di meja Ibu Bupati, tinggal dipelajari. Waktunya kan masih beberapa hari,” ucapnya. Maman mengakui jika besaran UMK Lebak tahun 2018 yang diusulkan ke bupati merupakan UMK terendah dibandingkan delapan kabupaten/kota di Banten. Walaupun, usulan UMK tersebut mengacu pada laju pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran serta pertumbuhan penduduk tahun depan. “UMK kita masih di bawah Kabupaten Pandeglang. Saya juga belum tahu variabel hitungannya. Tapi yang jelas, besaran UMK Lebak yang diusulkan ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar di kantor Disnakertrans pekan lalu,” katanya. Dia mengharapkan, pengusaha bisa membayar pekerjanya minimal dengan besaran UMK yang akan diberlakukan mulai Januari 2018. “Tentunya, pengusaha wajib menaati UMK yang telah disepakati bersama itu,” ujarnya. Adapun di Kabupaten Pandeglang, usulan UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.353.548. Jumlah ini mengalami peningkatan senilai Rp 188.569 dari UMK tahun 2017 yang ditetapkan Rp2.164.979. Kabid Hubungan Industrial, dan Pembinaan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang Dasep Kustiwa menjelaskan, penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Dalam menghitung besaran UMK tahun 2018, kami bersama Dewan Pengupahan menerapkan formula penghitungan dengan mengalikan UMK tahun 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara UMK berjalan dengan penjumlahan tingkat Inflasi sebesar 3.72 persen dan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 4,99 persen,” terangnya. Dasep menyatakan, UMK yang ditetapkan untuk Pandeglang, lebih besar dari UMP Banten sebesar Rp 2.099.385. Hal itu berdasarkan Pasal 46 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. “Dalam pengesahan ini kami juga mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Upah, Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan, juga SK Gubernur Banten Nomor 561 Tahun 2017 Tentang Penetapan UMP Tahun 2018,” kata Dasep memaparkan. Ketua Umum Unit Kerja Serikat Pekerja PT. Cibaliung Sumberdaya (CSD), Johan Dwiyantoro mengungkapkan, nilai itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Angka Rp 2,353,548 menjadi batasan minimun bagi perusahaan untuk membayar pegawainya. “UMK ini hanya garis pengaman saja, jadi perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah nilai itu. Ini sifatnya rekomendasi yang nanti akan disampaikan ke bupati,” ucapnya. (bud/mg-14/rb/bha)

Sumber: