Satpol PP Jangan Kalah Nyali

Satpol PP Jangan Kalah Nyali

SERPONG-Maraknya peredaran minuman beralkohol (Minol) di tempat hiburan membuat Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie geram. Ia menilai, persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan. Maka itu ia meminta agar, Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) tidak kalah nyali sama tempat hiburan. Kegeraman Pak Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie terkait maraknya minol ini karena, Kota Tangsel sudah memiliki Peraturan Dareah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tidak membuat ciut nyali pengelola tempat hiburan menjajakan minol. Untuk itu,  penertiban terhadap peredaran minol harus terus dilakukan Satpol PP. Penertiban itu juga bisa dikerjasamakan dengan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kota  (BNNK) Tangsel untuk sekaligus menekan peredaran penyalahgunaan narkoba di Tangsel. “Kalau ada ya, Satpol PP bersama dengan pihak kepolisian dan pihak berwajib melakukan penertiban. Silakan mereka membagi waktu dan orang untuk melakukan penertiban. Kita urunan (berbagi tugas, red) aja. Dia yang bosan atau kita yang bosan,” ujarnya. Bahkan jika perlu, untuk memberikan efek jera kepada pengelola tempat hiburan yang tetap menjajakan minol, pihaknya meminta Satpol PP nongkrong di tempat hiburan malam dengan membawa kendaraan truk besar.  Tujuannya, jika kedapatan tempat tersebut menjajakan minol, petugas tinggal mengangkutnya ke dalam mobil. “Tindak lanjut dari barang bukti itu ada prosesnya. Setelah barang bukti didapat kemudian diajukan ke Kejaksaan untuk penetapan agar dapat dimusnahkan,” tambahnya. Lebih lanjut mantan camat Ciledug yang akrab disapa pak Ben ini menambahkan,  setelah dilakukan penyitaan terhadap minol, pengelola tempat hiburan harus diperiksa perizinannya. “Kami gunakan sistem persuasif dahulu agar pengelola tidak kembali menjajakan minol, jika pengelola tidak dapat menunjukkan izinnya ya, kita tutup,” tambahnya. Terkait permintaan penyediaan tempat khusus penjualan minol, Pak Ben menilai tidak perlu. Menurutnya, bagi tamu yang datang ke Kota Tangsel dan ingin mengonsumsi minol bisa diarahkan ke  DKI Jakarta. Dia bahkan menceritakan pengalaman kedatangan tamu dari Swedia yang menanyakan apakah di Tangsel ada minol. “Akhirnya tamu itu kita antar ke Jakarta. Tapi untuk minumnya tidak tahu di mana,” pungkasnya. Terkait maraknya peredaran minol ini, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Tangsel Taufik MA menilai, Satpol PP lemah dalam menegakan aturan itu. Dengan masih ditemukannya minol di kawasan Serpong, tepatnya di kawasan bisnis Ruko Golden Boulevard, menjadi pertanyaan besar. Dalam hal ini, kinerja kinerja penegak perda dalam melakukan penindakan dan pengawasan perlu dipertanyakan. "Harapan saya kalau masih beredar ya, harus ditertibkan oleh aparat," ujarnya, Minggu (5/11). Dia mengatakan, sejatinya aparat penegak perda dapat mengambil tindakan jika pedagang atau pengelola tempat hiburan melanggar perda tersebut. Misalnya dengan memberikan sanksi berupa menutup usaha tersebut dan mencabut perizinannya. "Bila perlu, kalau itu menyalahi aturan dan tidak ada izinnya ya, ditutup saja. Kita tidak memperbesar persoalan. Tetapi memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi. Kalau berani sanksi hukumnya ditegakkan saya mendukung itu," tegas anggota Dewan dari Partai Gerindra. (mg-6/esa)

Sumber: