Marak Minol di Tempat Karaoke

Marak Minol di Tempat Karaoke

SERPONG-Peredaran miniman beralkohol (minol) di Kota Tangsel merajalela. Buktinya, minuman yang dilarang ini ditemukan di tempat karaoke keluarga. Ribuan minuman keras (miras) berbagai jenis tersebut dijual bebas para pengelola tempat hiburan. Peredaran minol ini terungkap saat tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI dan Polri menggelar razia tempat hiburan, Jumat (27/10). Dari operasi ini ditemukan, 1.283 botol minol dari enam tempat karaoke yang berada di kawasan Golden Boulevard, BSD City, Serpong. Ribuan botol tersebut di antaranya disita dari,  Karaoke Garage & Liqquid sebanyak 309 botol. Lalu, di BOA Karaoke 29 botol, Matador Karaoke 272 botol, Coffee House 182 botol, Famous Karaoke 35 botol dan CC Executive Karaoke sebanyak 456 botol. Semua miras yang ditemukan berjenis berbagai ukuran. Tak itu saja, PPNS Tangsel mendapatkan tambahan miras setelah menggeledah gudang  Garage Liquid (GL). Sebelumnya, gudang ini tidak dapat disentuh petugas karena alasan, kuncinya tidak ada. Namun kemudian, pada Selasa (31/10), petugas berhasil membuka gudang tersebut. Di dalam gudang itu ditemukan dua krat bir. PPNS Tangsel Muhamad Muksin mengatakan, pembukaan gudang dilakukan bersama dengan Satpol PP Tangsel yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Taufik Wahidin. Tak ketinggalan, General Manager GL Iswandoko, turut menyaksikan. “Yang buka pintu gudangnya general manager-nya langsung. Di dalamnya ada 10 krat bir kosong dan dua krat bir ada isinya,” ujarnya. Muksin melanjutkan, usai digeledah pengelola langung menyerahkan barang simpanannya  kepada petugas untuk dimusnahkan. “Penggeledahan tidak mendapat perlawanan. Pengelola langsung menandatangani surat pernyataan bersedia memusnahkan barang dagangannya,” tambahnya, seraya menyebut barang bukti diangkut oleh petugas untuk diamankan. Temuan miras di tempat karaoke membuat prihatin Ketua Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel Gusri Effendi. Ia menilai, kejadian ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan baru terkait peredaran minol. Seperti, membuat kawasan khusus peredaran minol. Gusri mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 mengenai penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha bidang perindustrian dan perdagangan kurang relevan. Karena, di perda ini dilarang memperjualbelikan minol. Namun faktanya, di sejumlah tempat hiburan masih banyak yang menjual miras. Bahkan, kata dia, keberadaan perda ini malah membuat penjualan minol bermain kucing-kucingan dengan petugas. Mereka menyembunyikan miras ketika petugas akan  melakukan operasi. “Jadi kita taat aturan lah. Karena sudah diatur ya, harusnya dipatuhi oleh pengelola,” ujarnya, Selasa (31/10). Pernyataan Gusri ini disampaikan terkait, razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Tangsel. Saat itu, ditemukannya sejumlah tempat karaoke yang kedapatan menjual dan menyimpan minol. Gusri melanjutkan, agar tidak terjadi kucing-kucingan antara pengelola tempat hiburan dan aparat penegak hukum, pemerintah harus memberikan tempat khusus peredaran minol. Seperti, hotel atau tempat hiburan yang memiliki manajemen yang baik untuk menyediakan minol. Namun, agar tidak disalahgunakan, diperlukan aturan khusus untuk penjualan minol tersebut. “Barang kali pemerintah dapat mempertimbangkan itu, tapi di tempat-tempat khusus. Artinya harus diatur. Tapi, karena penjualan minol dalam perda tidak diperbolehkan, ya kita ikut dulu lah,” tambahnya. Dia menambahkan, ke depannya Pemkot Tangsel perlu membuat perda mengenai pengaturan penjualan alkohol. Mengingat keberadaan minol di Tangsel tidak dapat dilepaskan dari tempat hiburan dan pariwisata. “Mungkin itu (perda, red) akan diajukan. Tetapi, karena yang sekarang ada perda mengenai larangan menyimpan dan mengedarkan minol, itu saja dulu yang ditegakkan,” tambahnya. Lebih lanjut laki-laki berkumis ini mengatakan, berlakuknya Perda Nomor 4 tahun 2014 tidak membuat investasi pembangunan hotel dan restoran menyusut. “Perda itu tidak menghambat investasi pembangunan hotel dan restoran di Tangsel. Buktinya, hotel makin berkembang,” pungkasnya, seraya mengimbau agar pengelola hotel dan restoran tidak menjual minol. (mg-6/esa)

Sumber: