Sebulan, Ringkus 33 Pengedar, Napi Lapas Jambe Kendalikan Narkoba

Sebulan, Ringkus 33 Pengedar, Napi Lapas Jambe  Kendalikan Narkoba

TIGARAKSA-Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, sebanyak 48 tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap dalam kurun sebulan terakhir. Di antaranya 33 orang merupakan pengedar dan 15 tersangka merupakan pemakai narkoba atau konsumen. Sebanyak 48 tersangka itu berasal dari polsek-polsek di wilayah hukum Polresta Tangerang. Di antaranya dari Polsek Panongan sejumlah 4 orang, Polsek Rajeg 1 orang, Polsek Balaraja 1 orang, Polsek Cisoka 1 orang, Polsek Tigaraksa 2 orang, Polsek Pasarkemis 3 orang, serta Polresta Tangerang sebanyak 36 orang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu dengan berat bruto 438 gram, ganja 3.589 gram, tramadol 2.060 butir dan hexymer 3.200 butir. “Untuk kasus narkoba yang terjadi di Lapas Jambe, masih dilakukan penyelidikan lebih jauh,” tandas Sabilul. Penjara rupanya tak membuat mereka jera. Dari balik jeruji para bandar yang sudah jadi terpidana masih bisa leluasa berbisnis narkoba. Seperti dilakukan JF, terpidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Jambe Kelas 1 Tangerang, Desa Jambe, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. JF saat ini menghuni kamar Blok C No 36 rutan yang terkenal dengan nama Lapas Jambe itu karena kasus narkoba. Mestinya, terpidana 10 tahun hukuman penjara itu tak bisa lagi mengendalikan bisnisnya. Namun kenyataanya, dari Lapas Jambe dia masih mampu menjual sabu. Bisnis haram dari balik jeruji itu terungkap setelah tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa membongkarnya. “Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Tigaraksa. Kami berhasil mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti sabu sebanyak 2 gram di dalam kamarnya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi, Senin (30/10). Sukardi menjelaskan, JF merupakan terpidana kasus narkotika dengan masa tahanan 10 tahun penjara. Sebelumnya dia juga pernah dipenjara karena kasus serupa. “Pelaku merupakan pemain lama, kami masih terus kembangkan kasus ini hingga akarnya,” ujar Sukardi. Sukardi menegaskan, tak segan memberikan tindakan tegas bagi oknum sipir yang turut serta dalam membantu peredaran narkotika di dalam rutan. “Jika kami temukan adanya oknum sipir yang terlibat dalan peredaran narkoba ke dalam rutan akan kami tindak secara tegas,” tandasnya. Di hari yang sama kemarin, Direktorat Narkoba Polda Banten menggelar ungkap kasus narkoba bersama Polres Kota Tangerang di Mapolresta Tangerang. Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo mengungkapkan, kasus yang diekspos adalah kasus narkoba dan obat ilegal yang diungkap dalam satu bulan terakhir baik oleh Polda Banten maupun jajaran polres di wilayah hukum Polda Banten. “Ada 74 kasus yang diungkap dan barang bukti yang kami amankan berupa 66,6 gram narkotika jenis sabu, 1582,84 gram daun ganja, 8.320 butir pil tramadol dan 8.801 butir pil hexymer,” ungkap Yohanes. Yohanes memaparkan, dari 74 kasus itu, Polda Banten telah mengamankan 103 tersangka, terdiri atas 100 pria dan 3 perempuan. “Pengguna narkoba ilegal banyak dikonsumsi oleh kalangan pelajar,” ujarnya. Yohanes mengatakan Polda Banten mengapresiasi jajaran Polresta Tangerang yang sangat aktif dan giat dalam mengungkap kasus narkoba dan obat terlarang. Ini terbukti dari angka yang diekspos saat ini menjadi terbanyak pengungkapan kasus dan barang bukti narkoba. “Hal ini bukan merupakan karena di wilayah hukum Polresta Tangerang banyak yang menggunakan narkoba. Tetapi jajaran personel yang sangat aktif dan giat dalam memerangi narkoba,” ujar Yohanes. (mg-14/bha)

Sumber: