Empat Pengedar Sabu Diamankan, Pemasok di Lapas

Empat Pengedar Sabu Diamankan, Pemasok di Lapas

TANGERANG – Jajaran Satreskoba Polresta Tangerang kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, pemasok merupakan salah satu warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di luar Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskoba Polresta Tangerang menuturkan, empat orang terduga pengedar sabu-sabu ditangkap dalam kurun waktu dua hari, di tempat berbeda. RB (24) dan MH (28) diciduk saat hendak transaksi di sekitaran Jalan Gading Golf Boulevard, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian, dua orang berinisial DAS (22) dan LR (25) diringkus di sekitaran Jalan Perum Griya Serpong Asri, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Sukardi menjelaskan, dari tangan masing-masing pelaku didapatkan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik di masing-masing lokasi penangkapan.

“Para pelaku sering bertransaksi di sana, masyarakat jadi resah. Total barang bukti adalah empat plastik klip bening sabu-sabu. Selain itu, kami mengamankan dua buah timbangan elektrik,” ujar dia kepada Tangerang Ekspres saat dikonfirmasi, Senin (23/10).

Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut dia, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di dalam lapas yang ada di luar Kabupaten Tangerang. Pemasok ke RB dan MH berbeda dengan pemasok ke DAS dan LR. Namun modus operandi masih tergolong sama, yaitu transaksi melalui sambungan telepon atau pesan singkat.

Apabila pengedar sudah memesan sabu-sabu kepada bandar, pengedar tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dituju oleh bandar. Setelah itu, sabu-sabu dikirim oleh seseorang yang berada di luar lapas, atas perintah bandar. Para pengedar membeli sabu-sabu dengan harga Rp1,5 juta per gram.

Sukardi menyebutkan, pengedar tidak kenal dengan kurir, sehingga sabu-sabu tidak langsung ke tangan pengedar. Barang haram tersebut ditaruh di salah satu tempat yang sudah ditentukan. Para pelaku hanya mengedarkan sabu-sabu kepada orang-orang yang sudah dikenal atau menjadi langganan. Modus seperti ini pun membuat polisi sedikit kewalahan.

“Rekening dan nomor handphone yang digunakan selalu berubah. Kurir juga tidak langsung bertemu dengan pemesan, sabu-sabu ditaruh di tempat yang dirasa aman, sesuai petunjuk si bandar,” ungkap dia.

Para pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Polisi terus melakukan pengembangan. Sampai saat ini, polisi hanya mengantongi nama panggilan dari dua orang terduga bandar sabu-sabu yang mengendalikan dari dalam lapas. Sukardi mengaku, pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak lapas, guna membongkar sindikat narkoba tersebut.

Keempat pelaku, kata dia, sudah diamankan di Ruang Tahanan Polresta Tangerang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsideir pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mg-3)

Sumber: