469 Perusahaan Tunggak Premi BPJS

469 Perusahaan Tunggak Premi BPJS

CIKUPA--Ratusan perusahaan di Kabupaten Tangerang, menunggak pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 1.800 perusahaan yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan, 469 perusahaan diantaranya melakukan tunggakan premi.

Kepala Kantor BPJS Kabupaten Tangerang Cikupa Ahmad Bachri Z menerangkan dari total 469 perusahaan tersebut piutang tertunggak per triwulan pertama hingga bulan Maret 2017. sebesar Rp12.783.771.381 dengan perhitungan 140 perusahaan piutang lancar, 124 perusahaan piutang kurang lancar, 93 perusahaan piutang macet dan 112 perusahaan kontijensi.

“Dari total Rp12 miliar lebih piutang yang ada, piutang tertagih baru mencapai Rp4.087.577.776 atau sebesar 31,79 persen,” terang Bachri di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa seperti diberitakan katakota.coma, Selasa (4/4).

Diterangkannya, dari 469 perusahaan penunggak itu, 140 perusahaan masuk kategori piutang lancar dengan nilai piutang Rp1.989.661.175, 124 perusahaan kurang lancar dengan nilai piutang Rp 3.943.199.001, 93 perusahaan macet dengan nilai piutang Rp962.755.948, dan 122 perusahaan kontijensi dengan nilai piutang Rp5.888.155.257.

Selain pemberian surat peringatan, pihaknya juga tengah gencar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Tangerang .

“Perusahaan ini terus kita kejar dengan pemberian SP1, SP2 dan sampai kita kunjungi kantornya. Kita juga tindak lanjuti dan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten dan KPKLN. Hasil dari penagihan itu baru sekitar Rp 4 miliar lebih,” ucapnya.

Pihaknya berharap, perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang, taat membayar premi tepat pada waktunya.

“Kita ingin tepat waktu, sehingga penerima manfaat, khususnya masyarakat Pekerja terlindungi hak-haknya,” tandas Bachri. (kat/bha)

Sumber: