Kuras ATM Pakai Tusuk Gigi

Kuras ATM Pakai Tusuk Gigi

TANGERANG – Jangan mudah percaya pada orang tak dikenal saat di ATM. Modus yang dilakukan para penjahat  justru dengan berpura-pura menolong saat kartu ATM bermasalah. Padahal mereka sudah mensetingnya agar tidak bisa bertransaksi.

Seperti dilakukan AS (35) dan HQ (33)  yang sudah berhasil menguras isi ATM para korban hasil kejahatannya. Beruntung aksi keduanya dapat diakhiri Reskrim Polsek Teluknaga. Keduanya dibekuk saat menjalankan operasi di ATM BRI, Jalan Raya Kampung Melayu, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, 31 Maret lalu.

“Modus yang mereka gunakan cukup profesional. AS menunggu korban di ATM, kondisi mesin sudah terganjal tusuk gigi. Sehingga nasabah bermasalah saat memasukan kartu. AS berpura-pura mengantre padahal mengintip PIN ATM nasabah.  Nasabah pun panik dan pelaku mulai beraksi,” ungkap AKBP Erwin Kurniawan, Wakapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (4/4).

Dijelaskan, saat nasabah merasakan kartunya bermasalah. HQ masuk ruang mesin ATM berpura-pura untuk membantu nasabah. Padahal dengan kecepatan tangannya, pelaku memberikan kartu lain yang serupa kepada nasabah. Tersangka AS yang pergi langsung mengirimkan pesan singkat ke HQ pin yang berhasil diintipnya.

“Di situ AS menguras abis isi kartu ATM nasabah yang berhasil dikelabuinya. Mereka memang pelaku lama atas pengakuannya hanya beraksi di wilayah Tangerang saja,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Teluknaga AKP Arif Purnama Oktora menjelaskan, proses penangkapan berawal dari anggota Binamas yang menerima telephon dari security bank bahwa ada dua orang yang mencurigakan. Saat petugas berusaha mengamankan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Hingga polisi mengambil tindakan tegas mengeluarkan tembakan timah panas di kaki kiri HQ.

“Atas pendalaman dari kedua pelaku, memang sudah setahun ini mereka berprofesi sebagai pembobol ATM. Kami juga mendapat data, bahwa salah satu dari mereka merupakan kerabat pembobol ATM yang sudah lebih dulu tertangkap,” jelasnya.

Kapolsek menyarankan para nasabah untuk jauh lebih tenang jika menghadapi mesin ATM yang rusak. Jangan tinggalkan mesin, langsung hubungi call center bank untuk memblokir ATM tersebut. Setidaknya lebih percaya kepada security dibandingkan nasabah yang sedang mengantre di belakang.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi B 2901 SKE. Uang tunai Rp 6,2 juta, tiga lembar struk penarikan, satu potongan kecil bagian bawah tusuk gigi, tiga potongan kecil bagian atas tusuk gigi, satu karter hingga puluhan kartu ATM dari berbagai nasabah.

Kini kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bun)

Sumber: