BJB NOVEMBER 2025

Pemkab Diminta Tegas Tentukan Nasib PT SBM

Pemkab Diminta Tegas Tentukan Nasib PT SBM

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki saat diwa­wancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Ketua Ko­misi III DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki meminta Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Serang bersikap tegas atas nasib PT Serang Berkah Mandiri (SBM), yang kini dinilainya tidak jelas apakah mau dibubarkan atau di­sembuhkan.

Meski keputusan hukum belum diputus­kan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, namun perlu ada langkah lanjutan yang dilakukan secepatnya supaya nasib PT SBM tidak meng­gantung.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada 16 Sep­tem­ber 2025 telah menetapkan Isbandi Direktur Utama PT SBM sebagai tersangka atas dugaan korupsi keuangan.

Kemudian, ia pun ditahan di Rutan Kelas II B Serang sejak 16 September 2025 hingga 5 Oktober 2025, dan modus yang dilakukan ter­sangka adalah melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening perusahan milik daerah Pem­kab Serang ini.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,3 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pi­dana bui 20 tahun.

Tidak hanya itu, Kejari Se­rang pun telah menyita se­jumlah barang dan dokumen milik tersangka, seperti mobil mewah Toyota Vellfire dengan nomor polisi F 1428 NI dari rumahnya di Perumahan Ciceri Indah, Kota Serang.

Eki mengaku, sudah sering menanyakan ke bagian per­ekonomian terkait nasib dari PT SBM setelah direktur utamanya ditahan atas kasus korupsi, dan perlu ada tindak­an dari Pemkab Serang apakah dibubarkan atau dipulihkan.

Meskipun keputusan hukum belum diputuskan secara inkrah, menindaklanjuti nasib PT SBM ini perlu dilakukan secepatnya, supaya jelas BUMD milik Pemkab Serang tersebut.

"Kami di DPRD mengingin­kan segera secepatnya, mau diapakan PT SBM ini apakah mau diobatin atau dimatikan. Kemudian, kalau seandainya diobatin apakah masih mung­kin bisa diobatin, ini yang harus dipikirkan dengan sede­tail mungkin oleh Pemkab Serang," katanya, Senin (22/12).

Eki mengatakan, apabila PT SBM ini sudah tidak mungkin dipulihkan maka harus dibubarkan. Dan jika disem­buhkan apakah Pemkab Se­rang bisa menjamin, tidak akan ada lagi penyakit lainnya yang ditimbulkan.

Jika tetap ingin dipulihkan, perlu ada mekanisme yang jelas mau dibawa kemana BUMD ini baik secara usa­hanya, maupun struktur or­ganisasinya, dan sistem pe­layanan yang dilakukan.

"Saya melihat PT SBM ini, sebatas kayak general kontraktor makanya kita pertanyakan ini mau dibawa ke mana, dari tahun ke tahun planningnya tidak jelas tidak fokus yang jelas gitu," ujarnya.

Dikatakan Eki, PT SBM tidak memiliki koor bisnis yang jelas karena setiap tahunnya selalu berubah-ubah, berbeda dengan BUMD lainnya yang benar-benar fokus terhadap satu bisnis dan konsisten mengembangkannya.

"Kalau ingin disembuhkan, harus punya satu plan yang mana dia punya bidang spesia­lisasinya misalnya, SBM ke­ang­gotaannya spesialis per­tanian yasudah fokus satu dan kembangkan, jangan pin­dah-pindah bisnis," ucapnya.

Sumber: