Kasus Dugaan Korupsi pada PT SBM, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/12) siang. (SUTANTO/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Serang Berkah Mandiri (SBM) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang. PT SBM merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Hal itu dikatakan Kepala Subseksi (Kasubsi) 1 Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Muhammad Siddiq saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (16/12) siang.
“Saat ini telah memasuki tahap prapenuntutan, artinya berkas perkara saat ini sudah dilimpahkan oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum atau tahap 2, dan saat ini dalam proses finalisasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” katanya.
Menurut Siddiq, sampai saat ini (16 Desember 2025), belum ada sidang, karena baru ditahapduakan. “Kemungkinan antara di tanggal, paling cepat tanggal 18 Desember, atau di tanggal 29 Desember untuk pelimpahannya,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, para tersangka, baik tersangka 1, IS sebagai Direktur PT SBM maupun tersangka 2, IGN CK selaku Direktur PT Inter Trias Abadi Indonesia berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.
Terkait modus pelanggaran hukum, Siddiq menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari rapat umum pemegang saham di PT SBM, yakni yang dikelola oleh beberapa pihak, di antaranya Bupati Serang, Sekda, Inspektur, dan lain sebagainya.
Pada kegiatan itu diketahui terdapat dugaan pelanggaran dalam tata kelola keuangan PT SBM, di antaranya terdapat laporan keuangan yang menyatakan PT SBM tidak ada cashflow, atau tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan keuangannya.
Ada pula pentrasferan atau penarikan dana untuk keperluan pribadi dengan cara penarikan langsung oleh Direktur PT SBM.
Kemudian, jaksa penyidik pada Kejari Serang melakukan pengembangan dan diketahui terdapat dugaan pelanggaran hukum pada kerjasama yang dilakukan antara PT SBM dengan PT Inter Trias Abadi. Yakni dalam perjanjian kerjasama sewa menyewa lahan untuk galangan kapal di Desa Margasari, Puloampel, Kabupaten Serang.
Yaitu pada tahun 2019, PT SBM melakukan kerjasama dengan PT Inter Trias Abadi, lalu tanggal 8 Agustus 2023 terdapat pembatalan yang dilakukan oleh PT Inter Trias Abadi dengan PT SBM.
Lalu, atas mekanisme tersebut, PT Inter Trias Abadi menyerahkan uang melalui mekanisme transfer senilai Rp1.350.000.000, lalu di tanggal 10 Agustus dan 18 Agustus 2023, Direktur PT SBM, IS melakukan penarikan tunai sebesar Rp1.061.543.685 dan uang tersebut diserahkan kembali ke IGNCK.
“Jadi ada manipulasi pembatalan perjanjian kontrak,” ungkapnya.
Untuk kerugian keuangan negara akibat dugaan tindakan korupsi itu, kata Siddiq, sampai saat ini, berdasarkan perkiraan dari ahli, total Rp5.844.964.123.
Kejari Serang pun, lanjut Siddiq, telah melakukan penggeledahan terhadap empat lokasi mulai dari kantor PT SBM, PT Inter Trias Abadi, dan dua rumah pribadi.
Sumber:

