PDIP Buka Pintu untuk NU dan Muhammadiyah

PDIP Buka Pintu untuk NU dan Muhammadiyah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima penyerahan berkas PDIP Kabupaten Tangerang. Penyerahan berkas itu oleh KPU akan diverifikasi atau dicek sebagai persyaratan partai politik terdaftar mengikuti Pilkada, Pileg dan Pilpres. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tangerang Muklis mengatakan, pihaknya menyerahkan 1906 Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik untuk diverifikasi KPU. Muklis menjelaskan, penyerahan berkas ini juga dilakukan serentak oleh DPC, DPD dan DPP PDIP. Pihaknya mengaku, penyerahan berkas juga sebagai salah satu konsolidasi partai menjelang Pilkada, Pileg dan Pilpres. Khusus untuk Pileg, DPC PDIP Kabupaten Tangerang menargetkan meraih 13 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang. Saat ini kursi PDIP di DPRD Kabupaten Tangerang sebanyak 7 kursi. "Target kami 13 kursi sesuai survei terkini, suara PDI Perjuangan masih stabil. Kami optimistis,"ujarnya. Muklis mengaku, partainya telah memiliki strategi dalam mewujudkan target 13 suara tersebut. Pihaknya akan menggaet tokoh-tokoh yang mendapat simpati masyarakat untuk dicalonkan sebagai calon legislatif, disamping terus melakukan pengkaderan secara internal. "Kami akan mebuka pintu seluasnya bagi tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk ikut berjuang dengan PDI Perjuangan," tuturnya. Menurut MUklis. pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan dua organisasi islam terbesar di Indoensia yakni Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU). "Kita sudah mendekati Muhammadiyah dan NU, kita meminta kader-kader mereka untuk bis atampil menjadi caleg dari PDIP," jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jamalludin mengatakan seluruh partai baru berkewajiban untuk melakukan pendaftaran dengan menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik anggota kadernya sebagai wujud telah terbentuknya perwakilan partai hingga tingkat Kabupaten Tangerang. Ketentua berbeda pada partai lama yang hanya menyerahkan berkas tanpa dilakukan lagi verifikasi faktual. Menurut Jamal, dalam proses verfikasi untuk partai politik baru, berkas yang diserahkan akan diverfikasi atau dicek jumlah dan kebenarannya, dimana menurut ketentuan dan persyaratan sebuah untuk wilayah Kabupaten Tangerang. partai diwajibkan menyerahkan seribu KTP elektronik. Jamal melanjutkan, pada tanggal 17 Oktober sampai 14 Nomvember akan dilakukan penelitian administrasi terhadap penyerahan berkas trrsebut. Pada tahap ini, pihaknya akan mencocokkan berkas yang diserahkan partai dengan realita yang ada di lapangan, guna menghindari dukungan fiktif. "Verifikasi faktual ini kita ingin membuktikan nama masyarakat yang ada di kta atau KTP itu apakah betul atau tidak ada anggotanya?," ujarnya. Jamal menegaskan, semua partai yang ada di Kabupaten Tangerang baik yang Sebelumny telah ikut Pemilu maupun partai baru wajib diverifikasi oleh pihaknya. "Batas akhir penyerahan berkas verifikasi 16 Oktober, kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB. Kalau lewat kita tutup," ujarnya.(mg-14).

Sumber: