Ojek Online Ditolak di Serang

Ojek Online Ditolak di Serang

SERANG--Ratusan tukang ojek pangkalan (opang) mendatangi kantor DPRD Provinsi Banten kemarin. Mereka menolak ojek online masuk ke Kota Serang. Koordinator massa yang mengatasnamakan Paguyuban Pengemudi Ojek Pangkalan, Amrul, mengatakan ratusan orang ini berasal dari setiap perwakilan ojek pangkalan se-Kota Serang. “Tuntutannya sederhana, kita menolak Go-Jek,” kata Amrul kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Senin (9/10). Amrul mengatakan, selain mengurangi penghasilan, ojek online banyak yang membawa penumpang tidak sesuai pesanan. Ditambah, menurutnya, izin operasi ojek online juga harus dipertanyakan. Perwakilan dari masing-masing pangkalan ini kemudian diterima oleh perwakilan Humas DPRD Banten di gedung serbaguna. Masing-masing ojek pangkalan mengeluhkan kondisi mereka akibat ojek online. Salimin, misalnya, dari ojek pangkalan Pasar Induk Rau, mengaku penghasilannya turun drastis akibat kehadiran ojek online di Kota Serang. Pria beranak dua ini mengaku sebagai pensiunan kerja kontrak yang kebutuhannya membeludak. Akibat kehadiran ojek online, saat ini ia mengaku semakin kesulitan. “Kami sebagai ojek pangkalan mengharapkan sekiranya ojek online dihapus, kami menderita dan semakin menderita terjepit,” ujar Salimin. Opang lain, Hambali, menyampaikan hal yang sama. Bahkan ia mengaku pernah mendapatkan penghasilan Rp 15 ribu dalam sehari. Penghasilan kecil itu, menurutnya, menurun drastis akibat kehadiran ojek online di Kota Serang. “Tolong bapak-bapak yang berkuasa, saya sebagai rakyat kecil tolong diperhatikan. Saya tidak ingin nangis pulang, pulang ke rumah bawa duit Rp 15 ribu,” katanya. Bahkan Weli, opang dari kawasan Kemang, rela sampai mengurangi uang saku untuk ongkos anak-anaknya. “Tadinya 7 ribu sekarang boro-boro paling 5 ribu. Semuanya turun drastis, kami setuju minta ditutup jangan ada yang lain-lain, dicabut izinnya," katanya. Kabag Humas Aspirasi DPRD Banten Heryana berjanji akan memfasilitasi aspirasi yang disampaikan perwakilan ojek pangkalan tersebut. “Intinya, kami siap menyampaikan aspirasi bapak-bapak, untuk aspirasi insyaallah saya tanggapi dan sampaikan ke Komisi IV,” katanya. Kebut Revisi Aturan Taksi Online Sementara itu, uji publik revisi Peraturan Menteri (PM) 26/2017 kembali dihelat. Kali ini dilakukan di Jakarta. Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan jika dalam pelaksanaan revisi ini harus disikapi dengan bijak. Revisi tentang peraturan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tersebut harus dilakukan dengan aman. “PM memang disiapkan untuk mengakomodir kepentingan bersama,” jelas Hindro. Hindro mengaku jika PM tersebut memang sudah sangat disiapkan. “Perangkat (peraturan menteri, Red) telah disiapkan dan telah dikonsulkan juga, berdasarkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis,” kata Hindro. Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Haris menegaskan bahwa uji publik ini dilaksanakan bukan untuk memeroleh persetujuan berbagai pihak. “Uji publik ini digelar untuk persamaan pemahaman, jadi tidak ada yang merasa senang dan yang lainnya merasa dirugikan maka bilang. Sebab kami membuat peraturan sudah dilakukan revisi dan perbaikan-perbaikan,” ujar Umar. Dia menambahkan jika hakekat uji publik adalah menyamakan persepsi dan menampung masukan berbagai pihak. Selain itu untuk mengutamakan keamanan, dan kenyamanan dan keberlangsungan usaha. Sementara itu Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana mengungkapkan bahwa revisi peraturan ini dikerucutkan pada sembilan substansi. Dia menyebutkan sembilan subtansi tersebut adalah argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator. Yang paling mencolok adalah STNK yang digunakan untuk mendapatkan izin dan SRUT boleh milik perseorangan. Namun harus didaftarkan atas koperasi yang berbentuk badan hukum. “Penetapan kuota di suatu wilayah ditentukan oleh Dirjen atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya,” jelasnya. Wilayah operasi pun harus sesuai dengan plat nomor. “Intinya PM mengatur untuk kepentingan bersama,” jelas Cucu. Dia mengaku jika pihaknya juga telah berkonsultasi dengan berbagai pihak. Rencananya uji publik ini akan dilakukan di Semarang dan Surabaya. Kementerian Perhubungan memang sedang mengebut revisi PM 26/2017. Sebab November nanti PM 26/2017 tidak berlaku, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. (jpg/bha)

Sumber: