Larangan Pegawai Negeri Sipil Pakai Elpiji 3 Kg Pemkot Tangsel Akan Terbitkan Surat Edaran

Larangan Pegawai Negeri Sipil Pakai Elpiji 3 Kg Pemkot Tangsel Akan Terbitkan Surat Edaran

SERPONG--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel segera mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tangsel. Surat edaran berisi larangan PNS mengonsumsi gas elpiji kemasan 3 kilogram itu diterbitkan menyusul peringatan Pertamina mengenai alokasi penggunaan gas 3 kg yang harus tepat sasaran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel Drg Maya Mardiana mengatakan, Disperindag sudah mempersiapkan draf surat edaran tersebut. “Kami sudah mempersiapkan, drafnya sudah ada, di rapat pimpinan itu sudah kami sampaikan dan insyaallah di bulan Oktober ini keluar suratnya,” ujar Maya. Pejabat yang baru satu bulan memimpin Dinas Perindustrian ini mengatakan, setelah surat itu keluar pihaknya akan menindaklanjuti dengan sosialisasi langsung kepada pegawai baik di kelurahan maupun kecamatan. “Di even yang berkaitan dengan masyarakat juga akan kami lakukan sosialisasi seperti di car free day maupun pameran akan kami ajak Pertamina dan Hiswana untuk membantu mensosialisasikan hal ini,” ujarnya. Dia mengingatkan, penggunaan gas 3 kg hanya boleh digunakan pada masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan hanya boleh digunakan industri kecil dan menengah (IKM) yang memiliki aset di bawah Rp 50 juta (termasuk bangunan dan tanah). “Subsidi hanya untuk itu, itu PNS diimbau untuk tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi,” tambahnya. Adapun jumlah PNS di Kota Tangsel saat ini mencapai 7 ribu orang. Sekretaris Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Kota Tangsel Ahmad Tomi Agustian menjelaskan, dari beberapa kota dan kabupaten di Banten hanya Kota Tangsel yang belum mengeluarkan surat edaran larangan PNS memakai elpiji 3 kg. “Untuk itu kami telah mendorong Disperindag mengluarkan surat edaran, karena hanya Kota Tangsel yang belum mengeluarkan surat edaran,” singkatnya. Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina (Persero) mengingatkan PNS tidak memakai gas tabung elpiji 3 kg bersubsidi. Itu penting supaya alokasi gas tabung elpiji 3 kg tersebut tepat sasaran. Yaitu untuk kaum kecil dengan pendapatan Rp 350 ribu. Merujuk data Pertamina, sebanyak 26 juta keluarga tidak mampu berhak menikmati tabung gas elpiji 3 kg. Indikasi berhak menerima salah satunya pendapatan Rp 350 ribu per bulan. Selain itu, memiliki tembok dan lantai rumah tidak permanen. “Secara ekonomi mampu, terdapat 31 juta keluarga. Mereka ini dilarang menggunakan gas tabung elpiji 3 kg,” tutur Manager External Communication Pertamina, Arya Dwi Paramita, belum lama ini di Jakarta . Penerima berikutnya kalangan usaha kecil dan menengah (UKM). Kelompok UKM terdiri dari pedagang gorengan, toko kelontong, warung kopi, pedagang kaki lima, pekerja kurang dari 10 orang, aset kurang Rp 50 juta, dan belum tersentuh akses permodalan perbankan. “Kelompok UKM ini terdapat 2,3 juta jiwa,” imbuhnya. (mg-6/jpg/bha)

Sumber: