Dibongkar, Pintu Parkir Ruko Malibu

Dibongkar, Pintu Parkir Ruko Malibu

SERPONG-Pembongkaran pintu parkir kawasan Ruko Malibu, Serpong, tidak membuat kawasan itu rapi. Sampai kemarin, masih banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan kawasan itu. Karena banyak pemilik kendaraan membandel dengan memarkirkan kendaraan di bahu jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel bertindak tegas. Para petugas Dishub menggembok ban dua mobil yang melanggar aturan itu. Kepala (Seksi) Teknik Parkir dan Terminal Mohamad Sapatji mengungkapkan, pada Selasa (3/10), sudah dilakukan pembongkaran pintu parkir. Ini dilakukan karena, pembangunan pintu parkir di kawasan itu melanggar aturan. “Karena kawasan ini fasum jalan umu, tidak boleh dipasangi pintu parkir,” kata Saptaji, kemarin. Sebelum dibongkar, Dishub sudah memeringti pengusaha parkir agar membongkar sendiri bangunan mereka. Namun, tidak juga dilakukan. “Kami sudah kasih waktu sampai hari Minggu kemarin, tapi sampai Senin belum juga dibongkar. Akrhirnya, kami bongkar paksa,” terangnya. Keberadaan pintu parkir di tempat itu membuat kumuh kawasan itu. Selain itu, pemarkiran kendaraan juga acak-acakan. Namun demikian, setelah palang pintu parkir dibongkar, para pelanggar masih ada. Pihaknya masih menemukan pengendara yang melanggar parkir. “Makanya dilakukan penggembokan,” imbuh Saptaji. Sejatinya hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera. Setelah digembok pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Dishub Tangsel untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya. “Ini sudah kami pasang sepanduk tidak boleh parkir di sepanjang jalan, tapi masih saja membandel. Ya, terpaksa kami tindak. Setelah mengurus di kantor nanti petugas Dishub akan menemani membuka gemboknya,” tambahnya. Saptaji juga berjanji akan menambah rambu di jalur Malibu. Agar pengendara tidak mencari-cari alasan untuk parkir di bahu jalan. Untuk rambu yang saat ini, merupakan milik ITC. “Sekarang bagaimana itu seteril dulu aja,” tambahnya. Pantauan di lokasi dua mobil yang digembok oleh Dishub, satu di antaranya dilepas karena bersedia memindahkan ke lokasi lain. Namun, satu mobil lainnya bernomor polisi F 1883 JJ tetap digembok dan diberikan surat teguran yang ditempelkan di kaca depan mobil itu. Menurut Saptaji lagi, pihaknya mengarahkan pemiliki kendaraan untuk memarkir kendaraan di dalam kawasan ruko. Dikarenakan lokasi jalan Malibu kini rencannya akan difungsikan sebagai jalur hidup. “Rencannya, di sini akan digunakan sebagi jalur hidup, jadi nanti angkot masuk ke sini,” tambahnya. Di lokasi yang sama pemilik kendaran yang bersedia memindahkan mobilnya, Desy mengatakan, belum mengetahui adanya larangan tidak boleh parkir di lokasi tersebut. Terlebih, minimnya rambu larangan parkir. Hal ini membuat dia merasa bingung untuk memarkirkan mobilnya. “Saya belum tahu kalau di sini tidak boleh parkir. Rambunya mana yang menerangkan tidak boleh parkir,” tegasnya. (mg-6/esa)

Sumber: