8 Bulan, 1.224 Pasangan Menikah di Pamulang

8 Bulan, 1.224 Pasangan Menikah di Pamulang

PAMULANG-Tingkat pernikahan di Pamulang cukup tinggi. Terhitung sejak Januari hingga September, tercatat 1.224 pasang mengucap janji suci. Data tersebut berasal dari daftar pelayanan yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamulang. Kepala KUA Pamulang Afkar Bakarudin mengatakan, September lalu permintaan permohonan menikah yang diajukan ke KUA Pamulang meningkat dibanding bulan sebelumnya. “September ada 243 pasang warga yang menikah,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (4/10). Afkar menambahkan, September banyak yang mengajukan pernikahan karena bulan bertepatan dengan bulan Zulhijjah atau bulan haji. Bulan ini, diyakini sebagai bulan baik bagi melangsungkan pernikahan. Menurut Afkar, ada bulan-bulan tertentu warga banyak daftar nikah karena punya hitung-hitungan tersendiri. Contohnya, bulan Syawal dan Zulhijjah yang menjadi waktu favorit warga menikah. Namum, jumlah tersebut jauh beda saat bulan puasa yang jumlahnya dapat dihitung jari. “Kalau bulan puasa paling banyak ada 10 pasang yang nikah,” tambahnya. Masih menurut Afkar, permintaan pelayanan atau daftar nikah di KUA Pamulang sebaiknya dilakukan tiga bulan atau minimal 10 hari sebelum pelaksanaan. Supaya pengaturan jadwal pelayanan lebih mudah. Untuk tempat pelaksanaan pelayanan nikah, tergantung permintaan keluarga calon pengantin. Bisa di kantor aula KUA yang disediakan atau di tempat pengganti yang sudah disiapkan. “Kalau nikah di aula KUA kapasitasnya hanya 25 orang,” jelasnya. Ada alasan tertentu warga menikah di kantor KAU Pamulang, contohnya orang pendatang dan mengontrak. Sehingga tidak punya tempat yang cukup untuk melangsungkan pernikahan dan nikah di aula KAU menjadi pilihan yang tepat. “Persentasenya, 80 persen nikah di rumah dan sisanya dilakukan di kantor KUA Pamulang,” jelasnya. Pelayanan pernikahan dilakukan dari Senin sampai Jumat di kantor KUA dan tidak dikenakan biaya. Namun, pelayanan ke tempat pengantin dilakukan selain hari kerja dan dikenakan biaya Rp 600 ribu. Uang tersebut masuk ke bank dan menjadi khas negara, penghulu yang bertugas akan menyerahkan bukti pembayaran ke kantor KUA. Untuk usia nikah, Afkar menjelaskan syarat calon pengantin pria minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun. “Kalau keduanya usianya di bawah yang ditentukan, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama,” tuturnya. Pria ramah ini menjelaskan, usia kematangan calon pengantin dari sisi kesehatan di atas 22 tahun dan dilihat dari aspek lain juga, pekerjaan dan lainya. “Jika di bawah usia tersebut banyak faktor yang mempengaruhi, contohnya emosi, belum siap dan bisa menimbulkan permasalahan dalam keluarga,” tutupnya. (bud/esa)

Sumber: