Tak Lolos Uji Emisi, Terancam Denda Rp50 Juta

Tak Lolos Uji Emisi, Terancam Denda Rp50 Juta

Wali Kota Tangerang, Sachrudin meninjau uji emisi di Jalan Sudirman, Tanah Tinggi, Selasa, 28 Oktober 2025.(Humas Pemkot Tangerang For Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, KOTA TANGERANG — Kendaraan yang melintas di KOTA TANGERANG, harus lolos uji emisi. Jika tidak, terancam denda Rp50 juta

Ancman denda itu dalam surat edaran Wali Kota Tangerang tentang penanganan kualitas udara di Tangerang. Sebagai langkah sosialisasi, kemarin digelar uji emisi kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Tinggi.

Wali Kota Tangerang Sachrudin meninjau langsung kegiatan itu. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Petugas (Satgas) Langit Biru dengan melibatkan jajaran lintas sektoral. Seperti, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, serta menggandeng pihak swasta PT Enviro.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor guna memastikan kendaraan yang melintas tidak menimbulkan polusi udara. Bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas udara.

”Kegiatan uji emisi ini untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa udara bersih adalah kebutuhan kita bersama,” kata Sachrudin.

Sachrudin menyebutkan, kegiatan uji emisi ini menjadi langkah nyata Pemkot Tangerang untuk terus melakukan penanganan berkelanjutan terhadap pengendalian kualitas udara salah satunya melalui pengurangan polusi udara dari kendaraan yang melintas di Kota Tangerang.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi kegiatan ini merupakan bagian dari program Satgas Langit Biru, yang bertujuan untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor.

Wawan menegaskan, bagi kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi, akan diberi peringatan bertahap hingga sanksi tilang dengan denda maksimal Rp50 juta jika pelanggaran berulang.

Dikatakan, pelaksanaan uji emisi ini akan berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin depan Argo Pantes dan kawasan Metland Boulevard.

”Kami menargetkan sebanyak 2 ribu kendaraan selama tiga hari. Hari ini saja sudah hampir 100 kendaraan diuji, terdapat enam mendapat surat peringatan karena tidak lulus uji emisi,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat juga dapat melakukan uji emisi secara gratis di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

”Kami ingin masyarakat terbiasa melakukan uji emisi secara berkala. Ini bagian dari upaya menjaga mutu udara sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkasnya.(ziz)

Sumber: