Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026

Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026

Karyawan PT Victory Chingluh Indonesia, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Zakky Adnan/Tangerang Ekspres)--

Ujang mengatakan, setiap pengambilan Keputusan, Dewan Pengupahan selalu mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ujang menegaskan, Pemkot Tangerang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia usaha. Ia berharap regulasi baru yang akan keluar dari pemerintah pusat bisa memberikan keadilan bagi semua pihak. 

Dia mengajak Serikat buruh dan pengusaha mengedepankan sikap musyawarah apabila terjadinya perselisihan hubungan industrial seperti perselisihan hak, PHK, dan tuntutan kesejahteraan. Hal itu guna menjaga iklim di Kota Tangerang tetap aman dan kondusif. Mengingat eskalasi sosial politik saat ini yang tengah tidak baik.Rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang sendiri dijadwalkan berlangsung pada November 2025 untuk membahas penetapan UMK tahun 2026.

Di Kota Serang, belum memulai tahapan pembahasan, karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum mengeluarkan surat resmi atau petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kota Serang, Rahmat Saleh, mengatakan bahwa penetapan UMK di daerah tidak dapat dilakukan sebelum adanya surat edaran dari Kemenaker. Surat tersebut menjadi dasar hukum untuk memulai proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan.

“Belum ada. Dari Kementerian juga belum ada pembahasan terkait UMK 2026,” ujar Rahmat saat dihubungi Tangerang Ekspres, Senin (20/10).

Menurutnya, mekanisme penetapan UMK setiap tahun berjalan secara berjenjang. Setelah Kemenaker mengeluarkan surat resmi, pembahasan dilanjutkan di tingkat provinsi sebelum akhirnya dibawa ke tingkat kabupaten/kota.

Sebagai informasi, UMK Kota Serang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.418.261,13, naik sekitar 6,5 persen dibanding tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 4.148.602,00. Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan formula penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai aturan Kemenaker.

Berbeda di Kabupaten Serang, yang  mengaku, telah menampung aspirasi dari serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terkait masalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2026 mendatang. Aspirasi yang disampaikan serikat buruh, mereka menginginkan UMK bisa naik hingga 8,5 persen di 2026, sedangkan dari Apindo menginginkan untuk menunggu keputusan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada Disnakertrans Kabupaten Serang TB Ana Supriatna mengatakan, belum ada pembahasan serius terkait besaran UMK Serang untuk 2026, karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Namun, pihaknya sudah melakukan rapat kecil yang hanya menampung aspirasi sementara dari serikat buruh dan Apindo."Masalah UMK sekarang ini, kita masih menunggu perintah dari pemerintah pusat, kita baru sebatas menampung aspirasi dari serikat buruh dan Apindo. Kalau sudah ada perintah, baru kita akan lakukan rapat masalah UMK ini," katanya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengaku belum menjadwalkan rencana pembahasan UMK. Kepala Disnaker Lebak, Rully Chaetuliyanto mengatakan, terkait pembahasan UMK pemkab Lebak belum dilakukan. Karena, jadwal pembahan akan dilakukan terlebih dahulu di pusat dan pemerintah provinsi Banten terlebih dahulu.

"Kita masih menunggu, arahan dan hasil pembahasan dari pemrov Banten," kata Rully. 

Pada pembahasan UMK tahun 2024 lalu, kata Rully, melalui musyawarah bersama unsur BPS, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh seperti Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak, Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS), UMK ditetapkan dalam rapat pleno pengupahan dalam penetapan UMK tahun 2025, bahwa Upah UMK Lebak tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp193.619,70 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yakni 2.978.764,69. (ald/zis/sep/bud-fad) 

Sumber: