Terima Tim Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi, Wabup Intan: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Terima Tim Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi, Wabup Intan: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

KOMITMEN: Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah memastikan komitmen Pemkab Tangerang dalam mengawal pelaksanaan anti korupsi di Kabupaten Tangerang hingga pelosok desa.(Dok. Diskominfo Kab. Tangerang)--

LEGOK — Wakil Bupati (Wab­up) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menerima kunjungan Tim Penilai Percontohan Desa Anti Korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Desa Legok, Keca­matan Legok, Kamis (09/10/25)

Wabup Intan menegaskan bahwa adanya percontohan Desa Anti Korupsi tersebut me­rupakan perwujudan nyata penguatan dan peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bebas korupsi.

”Momentum ini bukan seka­dar acara penilaian, tetapi me­rupakan wujud nyata ko­mitmen kita bersama untuk mewujudkan dan menguatakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akun­tabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tandas Wabup Intan.

Menurut dia Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK maupun Kejaksaan me­rupakan langkah strategis dan sejalan dengan program pem­bangunan Kabupaten Tange­rang yang Inovatif, Maju dan Smart. Dengan adanya Desa Natikorupsi pengelolaan ke­uangan dan alokasi dana desa akan semakin transparan se­hingga setiap rupiah yang di­keluarkan untuk pembangunan benar-benar dapat dipertang­gungjawabkan dan tepat sa­saran serta dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh ma­syarakat.

”Desa Anti Korupsi bukanlah sebuah aplikasi ataupun pem­bangunan sistem baru, melain­kan sebuah upaya nyata untuk membangun implementasi dan sinergi dengan program-program pemerintah melalui keterlibatan peran serta masya­rakat. Setiap rupiah yang di­gunakan untuk pembangunan pastinya juga bisa dipertang­gungjawabkan dan tepat sa­saran,” serunya.

Pihaknya sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada KPK  RI dan dinas ter­kait, khususnya Dinas Pember­dayaan Masyarakat dan Peme­rintahan Desa (DPMPD) yang terus berinovasi mewujudkan desa maju, bebas dari kolusi dan korupsi. Desa Anti Korupsi lebih menekankan pada tin­dakan nyata di lapangan, se­bagai wujud perubahan pola pikir dan perilaku dari kebia­saan koruptif menuju budaya anti korupsi

”Kami sangat menyambut baik kegiatan ini dan meng­ucapkan terima kasih atas du­kungan serta pendampingan yang dilakukan. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada Desa Legok beserta seluruh warganya atas komitmen dan langkah nyata dalam mem­bangun desa yang berintegritas, yang diharapkan dapat menjadi role model dan inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Tangerang, bahkan di seluruh Indonesia” ujarnya 

Sementara itu, Ketua Tim Penilai Percontohan Desa An­ti Korupsi KPK RI, Andika Wi­diarto mengatakan bahwa Pe­nilai Percontohan Desa Anti Korupsi merupakan salah satu instrumen uji petik dalam memilih desa percontohan anti korupsi yang hanya akan me­milih 2 desa dari 4 kabu­paten di Propinsi Banten pada tahun 2025. Dia juga mene­kankan kegiatan tersebut bu­kan hanya perlombaan se­mata tetapi bertujuan lebih luas lagi yaitu, bisa menjadi desa rujukan bagi desa-desa lainnya, baik kabu­paten, pro­pinsi maupun secara nasional dalam rangka mewu­judkan desa yang bebas korupsi 

”Sekali lagi ini bukan per­lom­baan, jadi tidak ada juara satu, juara dua. Karena yang lulus dalam nilai skema adalah yang terbaik di masing-masing kabu­paten. Harapannya nanti desa ini bisa menjadi guru bagi desa-desa lainnya. Ini buka pe­nilaian pak kades, ini bukan penilaian BPD, tapi ini adalah penilaian seluruh ma­syarakat Desa Legok,” jelas­nya.(sep)

Sumber: