Zakiah Mulai Terima Aduan Kasus Penipuan

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha saat diwawancarai di ruang kerjanya, beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang sudah mulai menerima aduan soal kasus hukum yang dialami masyarakat.
Aduannya yakni, kasus penipuan, penggelapan, dan masalah tanah, yang kini sedang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), tanpa dipungut biaya alias gratis agar masyarakat kurang mampu dapat terbantu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, keberadaan Zakiah di Desa Ranjeng sudah dirasakan oleh masyarakat. Ada beberapa yang mengadukan permasalahan hukumnya, seperti penipuan, penggelapan, serta masalah tanah.
Dari kasus tersebut, untuk penipuan sedang dilakukan pendampingan ke Polres Serang, dan kasus lainnya masih dalam proses non litigasi atau menyelesaikan persoalan dengan cara-cara persuasif.
"Personel Zakiah ini dari LBH, yang tentunya sudah sangat profesional dalam masalah hukum, satu kasus sedang ditangani di Polres ya. Lalu untuk kasus lainnya, masih proses yang semoga dengan cara persuasif bisa selesai ditangani," katanya, Selasa (9/9).
Farhan mengatakan, Zakiah akan ditambahkan di dua lokasi yaitu, di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Puspemkab Serang dan Kecamatan Kramatwatu.
Hal itu dilakukan supaya lebih mendekatkan ke masyarakat yang ingin pendampingan hukum secara gratis.
"Kita melihat dengan adanya Zakiah ini, ternyata dirasakan sangat membantu masyarakat yang kesulitan menyelesaikan masalah hukum. Karena itu, kita tambahkan lagi di dua wilayah pertama di MPP Puspemkab Serang, dan Kecamatan Kramatwatu, supaya memudahkan masyarakat dapat bantuan hukum," ujarnya.
Dikatakan Lalu, untuk Zakiah di MPP nanti akan diperkuat dengan saber pungutan liar (pungli), yang artinya segala persoalan tentang calo tenaga kerja, hingga pungli akan diselesaikan.
Pihaknya melibatkan seluruh LBH yang terakreditasi B untuk turun langsung membantu masyarakat tidak mampu dan kesulitan dalam menghadapi masalah hukum.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, pengacara yang kita gandeng ini sangat profesional sudah terjamin, kita tidak asal-asalan pilih karena ini menyangkut permasalahan masyarakat. Semoga dengan hadirnya Zakiah ini bisa membantu dan meringankan beban masyarakat soal masalah hukum," ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menambahkan, keberadaan Zakiah ini diharapkan bisa memberikan dampak positif pada masyarakat yang kurang mampu, yang sedang tersandung masalah hukum.
Sehingga, bisa diselesaikan dengan tuntas semua karena bekerjasama dengan LBH yang sudah berkompeten mengatasi masalah hukum ini.
"Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik Zakiah ini, silahkan datang gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun. Dengan begitu, masyarakat dapat terbantu menyelesaikan permasalah hukum," katanya. (agm)
Sumber: