Korban Gusuran Sujud Syukur Iman Ditahan

Korban Gusuran Sujud Syukur Iman Ditahan

CILEGON--Sekitar 60 warga korban gusuran di Kelurahan Gerem dan Cikuasa melakukan sujud syukur di Pengadilan Negeri Serang. Sujud syukur tersebut dilakukan menyikapi ditetapkannya Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan mal Transmart. Neni, salah satu warga menjelaskan, penegak hukum harus berani menindak secara tegas dan setuntas-tuntasnya atas kasus korupsi yang menjerat Iman dan sejumlah pejabat serta pengusaha tersebut.Menurutnya, sekitar 417 Kepala Keluarga (KK) digusur oleh Wali Kota Cilegon pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2016 lalu, dengan alasan banyaknya lokalisasi dan sarang peredaran narkoba. Namun beredar kabar selanjutnya, di atas tanah warga yang telah ditempati sejak tahun 1980-an itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Karena kita sudah menderita satu tahun. Dengan tertangkapnya Wali Kota Cilegon, semoga dia merasakan dengan apa yang kita rasakan,” ungkapnya. Ketua DPD Partai Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah sebelumnya berkomentar terkait kasus yang menimpa Walikota Cilegon Iman Ariyadi. “Selaku ketua DPD Partai Golkar Banten, saya prihatin dan bersedih atas kasus yang menimpa Pak Iman Ariyadi,” terangnya. Apalagi, ujarnya juga, saat ini berkembang isu liar dan simpang siur yang membuat masyarakat bingung terkait kasus yang membelit Iman. “Kami minta masyarakat, termasuk media massa mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak menghakimi sebelum kasus ini berkekuatan hukum tetap. Kita serahkan kasus ini kepada KPK yang dipastikan bekerja profesional,” terang perempuan yang juga menjabat Bupati Serang ini. Bahkan, Tatu mengaku pasti keluarga Iman akan menyiapkan pengacara pilihan untuk melakukan pembelaan terhadap tuduhan kepada dirinya. Bahkan, ujar Tatu juga, jika diperlukan DPD Partai Golkar mengaku siap membantu selama proses hukum berjalan. “Jika diperlukan, DPD Partai Golkar Banten siap menyediakan pengacara untuk Pak Iman selama proses hukum berjalan,” tegas Tatu juga. Terkait kasus yang membelit Iman, Tatu mengimbau seluruh kader Partai Golkar yang duduk sebagai penyelenggara negara baik di pemerintahan dan legislatif lebih hati-hati saat melaksanakan tugas. “Aturan yang ada dipatuhi supaya tidak berurusan dengan hukum,” paparnya. Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Termasuk pihak penyuap dan pejabat Pemkot Cilegon yang terlibat, mereka adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan seorang pihak swasta Hendry. Tidak itu saja, KPK juga menetapkan tiga orang terduga pemberi suap sebagai tersangka, yakni Project Manager PT BA, Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro (EW). Dalam OTT yang dilakukan Jumat (22/9) sore, KPK mengamankan uang tunai lebih Rp 1 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan proses pembuatan Amdal pembangunan ritel Transmart. Uang itu ditransfer dari PT KIEC dan PT BA ke Cilegon United, klub sepakbola setempat yang diduga sebagai modus baru suap agar dana tidak terdeteksi penegak hukum. (rb)

Sumber: