Gubernur Serahkan Remisi Ribuan Warga Binaan

Gubernur Serahkan Remisi Ribuan Warga Binaan

Gubernur Andra Soni menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan saat acara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT ke-80 RI di Lapas Kelas II A Serang, Minggu (17/8). (Dokpim Provinsi Banten) --

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dalam rangka HUT ke-80 RI, Gubernur Banten Andra Soni menghadiri prosesi penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Minggu (17/8).

Dalm kesempatan itu, Gubernur Andra Soni didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Wali Kota Serang, Budi Rustandi membacakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, hari ini bersama Forkopimda dan Wali Kota Serang kami hadir membacakan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi kepada warga binaan,” ujar Andra Soni.

Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui amanatnya juga menitipkan pesan penting kepada jajaran lembaga pemasyarakatan. 

“Dalam amanatnya dipesankan agar Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan terus melaksanakan pembinaan dengan sebaik-baiknya dan menjaga integritas,” katanya.

Gubernur juga mengingatkan para warga binaan untuk serius mengikuti program pembinaan.

“Kepada warga binaan diharapkan agar mengikuti proses pembinaan dengan baik, sehingga setelah menyelesaikan masa hukuman bisa kembali ke masyarakat dengan posisi yang lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menjelaskan pemberian remisi tahun ini berlaku untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Banten.

“Dari seluruh UPT yang ada, sebanyak 6.025 warga binaan mendapat remisi umum, sedangkan untuk remisi dasawarsa sebanyak 6.683 orang. Dari jumlah tersebut, ada 220 warga binaan yang langsung bebas berkat remisi umum, serta 25 orang yang bebas melalui remisi dasawarsa,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa warga binaan yang memperoleh kebebasan harus mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakat.

“Penekanan kami bagi warga binaan yang langsung bebas adalah agar mereka benar-benar bisa diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat, sekaligus memberikan manfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus menjadi tradisi tahunan sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Selain meringankan masa pidana, remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin serta mengikuti program pembinaan dengan penuh tanggung jawab. (ald)

Sumber: