PLTS di Banten Ditarget Operasi Tahun Depan

Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Direktur Utama PT Krakatau Candra Energi, Rahmat Hidayat di Gedung Negara, Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (14/8). (PEMPROV BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) atau proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung yang digagas oleh PT Krakatau Candra Energi akan ditargetkan mulai beroperasi tahun depan.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Krakatau Candra Energi, Rahmat Hidayat dalam kunjungan ke Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (14/8).
Rahmat mengatakan, proyek PLTS itu rencananya akan dibangun di atas danau milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dengan luas area sekitar 420 hektar yang menghasilkan arus listrik sebesar 32 MWp. "Kami targetnya tahun depan sudah bisa berjalan," katanya.
Ia menjelaskan, PLTS ini dibangun dan menyasar berbagai kalangan, mulai dari industri, pemerintahan, masyarakat, hingga rumah tangga.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten dan jajarannya. Ia juga meyakini Pemprov Banten terbuka terhadap investor dan memfasilitasi berbagai kendala yang dihadapi.
"Sasarannya ada industri, pemerintahan, masyarakat, serta rumah tangga," terangnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menuturkan, pihaknya mendukung rencana pembangunan proyek PLTS terapung yang digagas oleh PT Krakatau Candra Energi.
Menurutnya, proyek EBT yang digagas itu sejalan dengan program pemerintah dalam upaya mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan meminimalkan dampak lingkungan. "Apalagi pada tahun ini pemerintah menargetkan penggunaan EBT minimum 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050," katanya.
Andra memastikan proses perizinan untuk pengembangan EBT itu berjalan dengan baik. Untuk itu, Pemprov Banten siap memfasilitasi proses perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemprov Banten sangat mendukung pengembangan EBT," paparnya. (mam)
Sumber: