Perceraian Terbanyak Di Pinang

Perceraian Terbanyak Di Pinang

TANGERANG--Angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Tangerang cukup tinggi. Selama 2017, tercatat ada 1.758 permohonan maupun gugatan. Tidak adanya lagi keharmonisan dan persoalan ekonomi menjadi penyebab terbanyak pasangan suami istri bercerai. Panitera Pengadilan Agama Kota Tangerang Mukhtar MH mengatakan, pasangan yang mengajukan cerai paling banyak karena alasan sudah tidak cocok lagi. Pihak yang paling banyak mengajukan gugatan cerai adalah istri. “Kami mencatat ada 923 kasus perceraian dengan alasan rumah tangga sudah tidak lagi harmonis. Selain itu, perceraian karena alasan ekonomi yang kita tangani sebanyak 310 kasus,” ucapnya, Selasa (26/9). Mukhtar mengatakan tidak semua pengajuan perceraian dapat diproses dan disetujui. Pasalnya banyak faktor yang bisa membuat perceraian tersebut batal. Bila melihat dari tahun sebelumnya, untuk jumlah perkara diputus tahun 2016, yang dikabulkan 2.159 perkara, ditolak 14 perkara, tidak diterima 22 perkara, gugur 79 perkara dan yang dicoret dari register ada 83 perkara. Dengan demikian, dalam sebulan rata-rata ada 179 janda dan duda baru. Sementara di tahun ini, dalam kurun Januari-Agustus 2017, pasangan suami istri asal Kecamatan Pinang mendominasi dengan jumlah 242 permohonan penceraian, menyusul Kecamatan Cipondoh 216 kasus, Kecamatan Tangerang 210 kasus dan Kecamatan Larangan 200 kasus. Sementara kecamatan yang paling sedikit kasusnya adalah Kecamatan Benda dengan 64 kasus, Kecamatan Batu Ceper 77 Kasus, Kecamatan Neglasari 88 Kasus dan Kecamatan Jatiuwung 90 kasus. Faktor lain yang menyebabkan perceraian adalah tidak ada tanggung jawab dari salah satu pihak, penganiayaan, cerai krisis akhlak judi atau mabuk, mendapat hukuman karena tindak kriminal, memiliki cacat biologis, hingga murtad atau pindah agama. “Dari berbagai alasan tersebut, kami mencoba semaksimal mungkin agar tidak terjadi perceraian,” ujar Mukhtar. Pengadilan Agama memiliki hakim mediator yang tugasnya memberi nasihat kepada pasangan yang mengajukan perceraian. Hakim mediator ini tidak sembarangan orang. Pasalnya, hakim tersebut harus benar-benar memiliki peranan yang kuat untuk bisa membuat pasangan rujuk kembali. “Makanya tugas hakim mediator itu sangat penting untuk mengurungkan niat pasangan yang ingin bercerai,” tambahnya. Berdasarkan kasus yang diterimanya, Mukhtar mengatakan, mayoritas yang mengajukan cerai dari pihak perempuan. Sepanjang 2016, sebanyak 1.610 perempuan mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Kota Tangerang. Sementara yang mengajukan talak itu berjumlah 549 laki-laki. “Mungkin karena banyak pihak wanita yang sering dikecewakan laki-laki, maka mereka (perempuan,red) yang rajin mengajukan gugat ke pengadilan,” ungkapnya. Alasannya sederhana, biasa karena perempuan memiliki penghasilan atau kedudukan lebih tinggi dari suami. Kemudian, suami yang suka selingkuh, tidak memberikan nafkah lahir batin, sampai rasa kecewa yang mendalam. Sementara itu, salah seorang warga Anggi mengaku mengajukan gugatan cerai karena suaminya kerap berbohong dan tidak menafkahi lebih dari satu tahun, sementara anaknya masih kecil. Kondisi ini membuatnya mengajukan gugatan cerai. “Sebenarnya yang mau cerai juga siapa mas, tapi kalau tidak pernah dinafkahi, siapa juga yang bersedia bertahan,” kata Anggi singkat. (mg-01/bha)

Sumber: