PPNS Panggil Ulang Pengelola

PPNS Panggil Ulang Pengelola

SERPONG-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan kepada salah satu panti pijat di  Ruko Golden Bulevard, BSD City. Alasannya, sampai saat ini manajer operasional usaha hiburan tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena itu, PPNS Kota Tangsel akan kembali memanggil pengelola panti pijat untuk dimintai keterangannya. Diketahui, Rabu (20/9) petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinkes dan Dinas Periwisata melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan. Saat itulah, Panti Pijat Vermogen di BSD City, didapati menjual jasa pijat plus-plus. Tempat pijat itu pun, disegel Satpol PP. PPNS Kota Tangsel Muhamad Muksin menjelaskan, untuk menentukan sanksi pihaknya membutuhkan keterangan dari pengelola. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap manejemen panti pijat tersebut. Sejatinya, PPNS sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada pengelola pada Senin (25/9) lalu. Namun, panggilan itu tidak dihadiri semua elemen. Pemeriksaan pun akan kembali dijadwal. “Kemarin manajer operasionalnya nya sudah kami periksa. Rabu (hari ini, red) pegawai, terapis dan petugas kasir juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya. Muksin menjelaskan, jadwal pemanggilan ini sesuai dengan kesanggupan pengelola panti pijat. Pengelola berjanji, pada hari ini pihaknya bisa menghadirkan terapis, pegawai dan kasir panti pijat. Meski belum mendapatkan keterangan dari pengelola, PPNS sudah memiliki beberapa bukti dari lokasi. Di antaranya, barang bukti yang diperoleh di lokasi kemarin ditemukan adanya alat kontra sepsi (kondom), alat pemeriksaan kesehatan alat vital terpis dan minuman beralkohol. Barang-barang ini diduga kuat menjadi sarana praktik asusila. “Ada dugaan tempat tersebut dijadikan tempat asusila. Apa hubungannya antara pijat dengan pemeriksaan HIV/Aids pada terapisnya. Kami temukan juga di sana adanya bekas kondom,” tambahnya. Pantauan langsung di lokasi pada Selasa (26/9), segel warna kuning masih terpasang pada pintu dan gembok di ruko O/12. Muksin melanjutkan, tempat pijat itu sudah tiga bulan beroperasi. Namun, saat diperiksa panti pijat tersebut tidak bisa menunjukkan izin dari Dinas Pariwisata berupa Tanda Daftar Usaha Pariwista (TDUP). “Segel tidak akan pernah dibuka sampai semua permasalahan jelas termasuk pembinaannya dari Dinas Pariwista. Masalah buka atau tidaknya segel, setelah pengurusan itu ranahnya Satpol PP,” tambahnya. Lebih lanjut mengenai minuman beralkohol, kata dia, hal tersebut harus mendapatkan izin dari Walikota. “Selama pijatnya tidak ngawur ya, tidak apa apa. Kalau melanggar itu harus dibina,” pungkasnya. (mg-6/esa)

Sumber: