Kopdes Merah Putih Ranjeng Diapresiasi Pusat, Bupati Zakiyah Minta Kopdes Dikelola Profesional

Kopdes Merah Putih Ranjeng Diapresiasi Pusat, Bupati Zakiyah Minta Kopdes Dikelola Profesional

BERPRESTASI: Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng yang diapresiasi pemerintah pusat di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (16/7). (PEMKAB SERANG FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal didampingi Bupati Serang Ratu Rachma­tu­zakiyah meninjau lokasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (16/7). 

Dalam kunjungan itu, mereka melihat langsung kondisi ril Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng yang sudah terlihat rapi dan bagus. Kopdes Merah Ranjeng merupakan salah satu koperasi yang sudah memiliki gedung dan berbagai usaha yang dikelola koperasi secara baik. 

Di Kopdes Merah Putih Ranjeng, warga sudah bisa bertransaksi membeli gas elpiji dan berbagai aneka makanan lainnya.

Seperti diketahui bahwa pendirian Kopdes Merah Putih adalah bentuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,  dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan astacita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan astacita keenam menuju Indonesia emas 2045.

“Dengan berdirinya koperasi desa merah putih kita berharap terciptanya ruang yang luas bagi ma­syarakat untuk mengembangkan usaha, memperkuat ketahanan ekonomi desa, serta membuka lapangan kerja yang berkelanjutan,” kata Bupati Serang Ratu Zakiyah kepada wartawan di sela-sela acara.

Kopdes Merah Putih diha­rapkan menjadi wadah yang adil dan transparan bagi selu­ruh anggota serta mampu menjawab tantangan zaman secara adaptif dan inovatif.

Dalam upaya mendukung percepatan pembentukan  Kopdes Merah Putih setelah le­ga­litas badan usaha terben­tuk sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi No. 1  2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergu­lir kepada Koperasi Percon­­tohan Kopdes/Kelurahan Me­rah Putih, sebagai mockup  Kopdes Merah Putih di Kabu­paten Serang yaitu Kopdes  Merah Putih Ranjeng  sebagai calon penerima  mockup (per­contohan) dari Keme­n­terian Koperasi.

Mockup disampaikan ber­dasarkan berbagai kriteria yang ada di Kopdes Ranjeng yang telah siap dan memiliki beberapa bidang usaha seperti  kantor koperasi,  gerai sem­bako,  klinik desa, apotek desa, logistik, unit usaha dan simpan pinjam.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengatakan bah­wa di Kabupaten Serang sudah terbentuk 326 kopdes ber­samaan di seluruh desa di Kabupaten Serang.

“Ini bukan sekadar angka ini adalah tekad kolektif kita untuk membangun sistem ekonomi yang adil, inklusif dan berkelanjutan.  Sebuah pondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi  desa yang tidak hanya cepat tapi juga merata,” katanya.

Bupati mengajak kepada pengurus koperasi agar me­ngelola koperasi dengan akuntabilitas, keterbukaan dan profesionalisme serta senantiasa berpihak pada kepentingan anggota dan masyarakat luas.

Bupati berpesan kepada semua pengurus koperasi  agar menjalankan amanah dengan integritas, keterbukaan dan  semangat pelayanan. “Kepada  para anggota koe­rasi mari kita dukung dan awasi bersama  jalannya koperasi ini agar benar-benar mem­bawa manfaat bagi kita semua,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan pemkab terhadap pendirian kopdes merah putih di Kabupaten Serang, Pemkab telah  mengajak PT Pos dan Giro serta Bank bjb untuk bekerja sama tentang peman­­faatan  produk dan jasa layan­­an Pos Indonesia dan jasa layanan perbankan dengan Kopdes Merah Putih.

Sementara Irjen Kemendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal Teguh yang hadir turut mengapresiasi keber­adaan Kopdes Merah Putih di Desa Ranjeng. 

Sumber: